Berita Bekasi

Tangkap 27 Tersangka, Polrestro Bekasi Sikat Pelaku Curanmor dan Begal

Barang bukti diamankan, belasan kunci letter T, handphone, kunci kontak, senjata tajam, STNK, dan pelat nomor kendaraan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap 27 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal di Kabupaten Bekasi dalam kurun satu bulan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap 27 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan begal di Kabupaten Bekasi dalam kurun satu bulan.

Atas hal itu, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menegaskan, pihaknya bakal sikat pelaku curanmor dan begal.

Sebab, aksi curanmor dan begal ini terbilang marak terjadi di Kabupaten Bekasi.

"Saya mengimbau maraknya pencurian bermotor ini harus kita sikapi bersama. Kita bakal sikat semua pelaku curanmor dan begal," kata AKBP Saufi Salamun saat konfrensi pers pada Senin, 5 Februari 2024.

Dia melanjutkan, pengungkapan ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berserta unit Reskrim Polsek jajaran.

Baca juga: Sangat Berbabaya, PLN Bekasi Minta Warga Jangan Perbaiki Kelistrikan Sendiri

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 5 Februari 2024 Ini

Selama sebulan terakhir, Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 22 laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Terhadap 22 laporan berhasil diungkap ada 29 tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan dari 29 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor dan begal," jelasnya.

Adapun rinciannya, 21 tersangka pencurian sepeda motor, enam tersangka lain pelaku begal maupun kekerasan atau tawuran.

Dia meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan jika ada aksi curanmor maupun begal.

Selain itu juga, warga diminta waspada dan selalu kunci ganda sepeda motornya.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 5 Februari 2024 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 5 Februari 2024 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Tidak bosan-bosan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada lebih ketat mengawasi barang-barang kita terutama kendaraan bermotor," katanya.

Barang bukti diamankan, belasan kunci letter T, handphone, kunci kontak, senjata tajam, STNK, dan pelat nomor kendaraan.

Adapun pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, pelaku begal dijerat pasal 365 KUHPidana tindak pidana kekerasan dalam pencurian. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dan pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved