Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 20 Februari 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

SIM Keliling Kabupaten Bekasi tutup sementara. Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan Senin hingga Jumat di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @tmcrestrobekasikab
Ilustrasi - Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bulan April 2023 oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sementara hanya dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Tampak warga antre untuk pengurusan perpanjangan SIM di Satpas Kalimlang, beberapa waktu lalu. 

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

Baca juga: Dukung Peningkatan Kunjungan Wisman, Indonesia Air Asia Hadirkan Free Seat dan Terbang Hemat

Baca juga: Sebanyak 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Gunakan Kain Sajadah yang Diikat

Baca juga: Bantah Kabar Ada Orang Ketiga, Ria Ricis Keukeuh Ceraikan Teuku Ryan karena Sudah Tak Sepaham

Baca juga: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh, Pengamat Sebut Sinyal Koalisi, Nasdem Anggap Masih Terlalu Dini

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved