Sekjen Kemendagri Sebut Politik Desentralisasi Sebagai Strategi Pencapaian Tujuan Bernegara
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyebutkan bahwa politik desentralisasi adalah strategi pencapaian tujuan bernegara.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik.
Adapun yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi," paparnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Bahkan, menurutnya Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.
Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan misalnya, urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa," tandasnya.
Marak Tawuran Pelajar di Kabupaten Bekasi, Polisi Minta Pemda dan Orang Tua Bantu Cegah |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Peran PKK dan Posyandu Jangkau Langsung Kebutuhan Dasar Masyarakat |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Minta Pemda Papua Segera Selesaikan Syarat Penyaluran Dana Otsus dan DTI |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Minta Seluruh Pemda Papua Lengkapi Administrasi Dana Otsus dalam Satu Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.