Kasus Pembunuhan

Empat Fakta Pembunuhan Pria di Karawang oleh Pacar Sesama Jenisnya

Pelaku berinisial WY (28) merupakan pacar korban sesama jenis. Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Aparat kepolisian menggiring WY (28), pelaku pembunuhan terhadap Asma (45) pemilik warung Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang usai konferensi pers pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Untuk korban sendiri dari keterangan warga memang tidak memiliki keluarga.

"Sedangkan pelaku WY ini memiliki istri yang kerja menjadi TKW dan tiga orang anak," beber dia.

Abdul menambahkan, pihaknya masih menggali apakah pelaku ini juga memiliki kelainan seksual atau pencinta sesama jenis. Namun, hasil keterangan pelaku perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan.

"Dan memang setiapkali korban berhubungan badan dengan pelaku selalu diberikan imbalan rata-rata Rp 150 sampai Rp 200 ribu," katanya.

Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved