Kasus Pembunuhan
Empat Fakta Pembunuhan Pria di Karawang oleh Pacar Sesama Jenisnya
Pelaku berinisial WY (28) merupakan pacar korban sesama jenis. Motif pelaku kesal atas perkataan korban dan kerapkali meminta jatah berhubungan badan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Untuk korban sendiri dari keterangan warga memang tidak memiliki keluarga.
"Sedangkan pelaku WY ini memiliki istri yang kerja menjadi TKW dan tiga orang anak," beber dia.
Abdul menambahkan, pihaknya masih menggali apakah pelaku ini juga memiliki kelainan seksual atau pencinta sesama jenis. Namun, hasil keterangan pelaku perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan.
"Dan memang setiapkali korban berhubungan badan dengan pelaku selalu diberikan imbalan rata-rata Rp 150 sampai Rp 200 ribu," katanya.
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.