Berita Kriminal
Ibu Jual Anak Rp 4 juta Lewat Grup WA, Kementerian PPA: Perempuan Muda Rentan Jadi Korban Medsos
Mereka mudah diperdaya di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, apabila tidak bijak mempergunakan media sosial.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK --- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu berinisial T (35) di Tambora, Jakarta Barat, mengundang simpati publik.
Bagaimana tidak, T terlibat kasus perdagangan orang lantaran tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan dengan harga Rp 4 juta kepada EM (30), wanita yang dikenalnya lewat grup WhatsApp.
Awalnya T melapor ke Polsek Tambora, Jakarta Barat karena kehilangan anak. Namun T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena ternyata dirinya terlibat transaksi gelap perdagangan orang.
Mengenai hal itu, Ciput Eka Purwanti selaku Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menyebut jika perempuan muda adalah kelompok rentan.
BERITA VIDEO : DIDUGA KORBAN HUMAN TRAFFICKING, SUAMI TKW MINTA BANTUAN PRESIDEN
Mereka mudah diperdaya di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, apabila tidak bijak mempergunakan media sosial.
"Jadi sebetulnya kuncinya, yang pertama itu literasi digital juga. Itu dulu yang harus kami utamakan. Tidak semua perempuan muda rupanya melek digital juga, jadi mereka mempergunakan media sosial tidak dengan bijak," kata Ciput saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
"Nah nanti hasil pendalaman itu profiling dari pada ibu dari anak-anak yang dijual ini akan jadi informasi yang sangat bermanfaat bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah yang sebagai pemilik daerah otonomi untuk mendampingi perempuan-perempuan muda masuk kelompok rentan ini," imbuhnya.
Baca juga: Imigrasi Soetta Tangkap Empat WNA Pemalsuan Paspor, Ternyata Sindikat Perdagangan Orang
Oleh karena itu, Ciput mengharapkan partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat memberikan perlindungan anak yang dimulai dari hulu.
"Perempuan berdaya, mereka jadi tidak rentan untuk bujuk rayu," ungkap Ciput.
Selain itu, Ciput menjelaskan bahwa pengetahuan terkait kesehatan reproduksi menjadi penting karena dapat mencengah adanya kehamilan di luar nikah.
Bahkan, para ibu-ibu muda itu kadang kala sebenarnya merupakan korban dari perbuatan pria yang tak bertanggung jawab.
"Jadi bukan para ibu muda ini nanti enggak terima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi ada unsur yang bisa meringankan jika ternyata mereka adalah korban dari kekerasan seksual, atau korban KDRT, ataupun korban kejahatan seksual lainnya penipuan, sehingga mereka terpaksa," ungkap Ciput.
Oleh karenanya, Ciput meminta agar masyarakat tidak menghakimi terlebih dahulu pelaku T yang tersandung kasus TPPO karena menjual anaknya dengan nominal Rp 4 juta.
BERITA VIDEO : IMIGRAN GELAP YANG DIPULANGKAN DARI KAMBOJA MALU PULANG KE RUMAH
"Namanya seorang ibu saya yakin enggak ada seorang pun yang rela berpisah dengan anak yang dikandung dia 9 bulan," jelasnya.
"Jadi mohon pengertiannya, jangan masyarakat juga jangan terlalu menghakimi para ibu ini, tetapi pada saat mereka nanti bebas dari pidanya, diterima kembali dengan bijak dan dirangkul untuk diberdayakan, itu untuk mencegah terulang," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, kedok seorang ibu berinisial T (35) terbongkar setelah ia melaporkan kasus kehilangan anak ke Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Alih-alih mendapatkan anaknya, T justru ketahuan menjadi satu dari tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, kedok T sebagai pelapor terbongkar ketika polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus kehilangan anaknya.
Rupanya, saat itu T telah memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (30) yang kerap melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur yang legal.
Adapun pertemuan T dan EM itu terjadi lewat grup WhatsApp saat T tengah hamil 8 bulan.
"Kemudian pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Kala itu, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni T dan EM untuk sama-sama melakukan transaksi adopsi bayi.
"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T. Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.
Akan tetapi hingga lewat satu minggu paska melahirkan, T menanyakan perihal pelunasannya kepada EM.
Di situlah, EM mulai mengelak dengan alasan belum memiliki uang atau belum menerima gaji bulanan dari suaminya.
"Karena dia sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka saudari T ini melapor ke Polsek Tambora, tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," jelas Syahduddi.
Dari sanalah polisi lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil menemukan keberadaan suami EM di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Setelah itu, lanjut Syahduddi, terungkap jika bayi yang diambil oleh EM dari T itu, merupakan hasil kesepakatan hitam di atas putih yang tidak legal lantaran melibatkan transaksi jual beli.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.