Kasus Pelecehan Seksual

Tak Hanya Lapor ke Polisi, Korban Pelecehan Seksual juga Surati Kemendikbud dan Komnas Perempuan

Surat yang dikirimkan tersebut telah mendapat respons dari para instansi yang konsen dalam permasalahan tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pelecehan seksual. 

TRIBUNBEKASI.COM — Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH melaporkan kasus tersebut kepada lembaga lainnya selain melapor kepada aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban pelecehan seksual tersebut, Amanda Manthovani mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah lembaga untuk turut mengawal kasus yang menimpa kliennya itu.

Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan.

Tak hanya itu, pihaknya turut berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Kami sudah bersurat ke Kemendikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Komnas Perempuan sama LPSK," ujar Amanda Manthovani, Minggu, 25 Februari 2024.

BERITA VIDEO: DIDUGA MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA MAHASISWI, UMT BERHENTIKAN DOSEN TEATER

Amanda Manthovani mengatakan bahwa surat yang dikirimkan tersebut telah mendapat respons dari para instansi yang konsen dalam permasalahan tersebut.

"Dan sudah direspon sama semua instansi, mereka responnya bagus," lanjut Amanda Manthovani.

Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pihaknya akan mengajukan permohonan jaminan perlindungan.

Baca juga: Diikuti Ribuan Peserta, Aqua Turut Meriahkan Acara Run For Palestine

Baca juga: Ini Kronologi Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Ada 2 Korban, Lapor Juga ke Bareskrim

"Yang pasti kami sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses, mereka harus punya dasar surat dari kami, sudah kami buat laporan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, tak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya saja, melainkan juga turut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh korban lainnya.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan bahwa ada dua korban kasus tersebut yakni masing-masing berinisial RZ dan DF.

RZ yang saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila telah melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan DF selaku karyawan honorer melaporkan ETH ke Bareskrim Polri.

Amanda Manthovani kemudian menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga: Selama 10 Tahun Berdiri, Sharp Indonesia Serap 80 Persen Tenaga Kerja Warga Karawang

Baca juga: Tujuh ABG Anggota Gengster Terjaring Razia Preman Dinihari, Disita 6 Buah Sajam, Rencana Mau Tawuran

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved