Berita Jakarta

Catat Baik-baik, Inilah 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Masuk Target Operasi Keselamatan Jaya 2024

Eddy menuturkan, Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas (lalin).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Operasi Lalu Lintas --- Pihak Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai 4 Maret sampai 17 Maret 2024. 

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

Kemacetan dan kecelakaan

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 di wilayah hukumannya yang akan digelar pada 4-17 Maret 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya saat Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Keselamatan Jaya 2024" di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (2/3/2024).

Suyudi memastikan, pihaknya dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2024, akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan pre-emptif.

BERITA VIDEO : TEREKAM KAMERA DASBOR, DRIVER OJOL DAN PENUMPANG TERPENYAL USAI TEROBOS LAMPU MERAH

Jenderal bintang satu itu mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini juga sekaligus sebagai bentuk upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas jelang bulan Ramadan.

"Sehingga diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan disiplin dalam berlalu lintas, serta angka kecelakaan pada bulan Ramadan dapat berkurang," tuturnya.

Ia menuturkan, kemacetan dan kecelakaan menjadi sebuah permasalahan utama dalam berlalu lintas, apalagi sampai merenggut nyawa seseorang.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved