Kasus Pelecehan Seksual
Belum Tuntas, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bakal Jalani Pemeriksaan Lagi Pekan Depan
Kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, tak menjelaskan secara detail terkait apa pemeriksaan lanjutan tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno disebut bakal kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro jaya terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawan universitas tersebut.
Pemeriksaan terhadap Edie Toet Hendratno rencananya dilakukan pada pekan depan.
Kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied, menyampaikan hal tersebut usai kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari Selasa ini, 5 Maret 2024.
"Mungkin pekan depan kami ada proses pemeriksaan di RS Polri," ujar Faizal Hafied kepada wartawan.
Namun Faizal Hafied tak menjelaskan secara detail terkait apa pemeriksaan lanjutan tersebut.
BERITA VIDEO : REKTOR UNIVERSITAS PANCASILA BANTAH LECEHKAN STAFNYA
"Nanti, nanti bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Faizal Hafied.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, dalam perkembangan kasus itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna pemeriksaan psikologi.
"Dan sesuai amanat Undang-undang, penyidik nanti akan berkomunikasi atau berkoordinasi, bekerja sama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Polisi Sudah Prediksi Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Bakal Tembus 136 Juta Lebih
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Pabrik Alkes IVD Terbesar di Asia Tenggara di Cikarang
"Dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan. Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum dalam rangka penyelidikan," sambungnya.
Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi tak menjelaskan apakah pemeriksaan itu untuk terlapor Edie Toet Hendratno atau untuk dua orang pelapor/korban dugaan pelecehan seksual berinisial RZ dan DF atau kedua pihak juga.
"Pemeriksaan psikologi dan psikiatri untuk kepentingan pembuktian karena berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS huruf a, bahwa termasuk alat bukti surat yaitu surat keterangan psikolog klinis dan atau psikiater," kata dia.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Wanita Korban Kejahatan Jalan hingga Terseret Aspal di Cibitung
Baca juga: Viral Aksi Tawuran di Cikarang Barat, Hasil Penyelidikan Polisi, Ternyata untuk Pamer Konten Medsos
Dicecar Puluhan Pertanyaan
Diberitakan sebelumnya, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus pelecehan seksual, Selasa siang, 5 Maret 2024.
Edie Toet Hendratno keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 13.01 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Rektor nonaktif Universitas Pancasila
Edie Toet Hendratno
penyidik Polda Metro Jaya
kasus pelecehan seksual
Pamerkan Alat Kelamin di Depan Empat Anak Perempuan, Kakek Asal Bekasi Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
MIRIS! Remaja SMA Jadi Korban Eksibisionis, Malah Ditertawakan Petugas Halte TransJakarta |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Lakukan Aksinya di Ruang OSIS, Korban Trauma Hingga Berusaha Melukai Diri |
![]() |
---|
Ironis! Guru SMPN 13 Kota Bekasi Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Siswi Ternyata Anggota TPPK |
![]() |
---|
Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi, Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Dijemput Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.