Berita Bekasi

Tarif Tol Japek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Berikut Ini Detail Besaran Tarifnya

Kenaikan tarif ini berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Ichwan Chasani
Ilustrasi - Suasana antrean kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, beberapa waktu lalu. Pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek melakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024.

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan kenaikan tarif ini berdasarkan pertimbangan inflasi untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari periode September 2016 hingga Desember 2023 serta hitungan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ mulai periode Oktober 2020 hingga Desember 2023

Selain itu, komponen lainnya ialah pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

"Mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut," kata Ria Marlinda Paallo dalam keterangan resminya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 7 Maret 2024

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Dia menerangkan, penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol,” ujarnya.

Ria Marlinda Paallo juga menerangkan pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan.

Dalam hal pemenuhan SPM, perusahaan telah melakukan berbagai pekerjaan diantaranya yaitu rekonstruksi rigid pavement, scrapping, filling dan overlay, pemenuhan jumlah armada unit keselamatan.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 7 Maret 2024 ini, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Lalu, pengecatan marka, mengontrol panjang antrian dan waktu transaksi, pembersihan sedimentasi saluran, mempercepat penanganan hambatan dan memonitor kecepatan waktu tempuh perjalanan.

Selain itu PT JTT terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan di area Jalan Tol Jakarta - Cikampek serta melakukan program beautifikasi baik di Jalan Tol Jakarta - Cikampek maupun Layang MBZ.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

*Jakarta Interchange – Cikampek*

Golongan I : Rp27.000,-  yang semula Rp20.000,-

Golongan II dan III : Rp40.500,-  yang semula Rp30.000,-

Golongan IV dan V : Rp54.000,-  yang semula Rp40.000,-

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved