Minggu, 17 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Karawang Sabtu 9 Maret 2024 di Parkiran Mega Mall, Simak Persyaratannya

Khusus untuk hari Sabtu, Layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Tayang:
Editor: Dedy
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Karawang periode Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali memberikan layanan SIM Keliling Karawang, Sabtu (9/3/2024) ini.

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Khusus untuk hari Sabtu, Layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat atau pemohon bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi berbeda.

BERITA VIDEO : TRUK KONTAINER TERBALIK USAI TABRAK WARUNG

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Maret 2024:

1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek  

5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall 

Catatan :

* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :

- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan

- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall

- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama

- Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar

* Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved