Samsat Keliling

Libur Nasional, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 11 Maret 2024 Ini Tutup

Selama libur nasional Hari Raya Nyepi, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
Dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi, Senin 11 Maret 2024 ini, pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi diliburkan. Pelayanan Samsat Keliling Kota Bekasi dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Libur Nasional Hari Raya Nyepi, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan tutup mulai hari Senin, 11 Maret 2024 ini hingga tanggal 12 Maret 2024. 

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Rabu, 13 Maret 2024 mendatang.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 11 Maret 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Hari Raya Nyepi

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Senin 11 Maret 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Hari Raya Nyepi

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 11 Maret 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Hari Raya Nyepi

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved