Berita Bekasi
Disperkimtan Kabupaten Bekasi Maksimalkan Keterlibatan Pengembang Serahkan Lahan Fasos Fasum
lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang dialokasikan untuk pembangunan masjid, musala, puskesmas, dan SMPN VI.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Kabar gembira untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan.
Pasalnya, masyarakat di Cikarang Selatan mendapatkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang dialokasikan untuk pembangunan masjid, musala, puskesmas, dan SMPN VI.
Hal itu disampaikan Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, saat hadir di acara penyerahan 16 lahan fasos fasum oleh PT ISPI Group di wilayah Cikarang Selatan, di Hotel Ispi Cikarang Festival (Cifest), Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (22/3/2024).
Proyek pembangunan masjid, musala, puskesmas, dan SMPN VI ini nantinya akan disokong dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
BERITA VIDEO : ALOKASI ANGGARAN RP 50,6 MILIAR ATASI KEMISKINAN EKSTREM DI KABUPATEN BEKASI
Nur Chaidir mengatakan, ke depan, pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah untuk memaksimalkan keterlibatan pengembang dalam penyerahan lahan fasos dan fasum.
Tujuan dari penyerahan lahan ini, kata Nur Chaidir, tidak lain untuk kepentingan masyarakat.
Maka, momentum penandatanganan serah terima lahan fasos fasum yang dilakukan oleh Direktur PT ISPI Group bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi Kadisperkimtan Nur Chaidir, berharap dapat mendorong pengembang lainnya.
Baik itu pengembang di bidang perumahan maupun kawasan industri untuk mengikuti jejak yang sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Mudah-mudahan dengan adanya momen serah terima ini bisa terus berlanjut, dengan pengembang atau developer yang lainnya bisa menyusul melakukan serah terima fasos fasum yang ada dilingkungan-lingkungan perumahan,” tutur Nur Chaidir.

Apresiasi pihak pengembang
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan pun mengapresiasi pihak pengembang yang telah menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU).
Dani Ramdan pun mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan regulasi mencari para pengembang yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan.
“Kita sedang konsultasikan ke pusat agar bisa secara sepihak mengambil alih. Jadi nanti misal jangka waktu 5 tahun kah atau 10 tahun kah tidak ada lagi treatment dari pengembang itu otomatis bisa diambil alih oleh Pemda, tetapi kan peraturan di kita juga harus disesuaikan dengan peraturan di tingkat pusat,” papar Dani Ramdan di acara Peresmian dan Penandatanganan Prasasti Masjid dan Musala di Hotel Ispi Cikarang Festival (Cifest), Kecamatan Cikarang Selatan, pada Jumat (22/3/2024).
Maka, kata Dani Ramdan, selain upaya yang dilakukan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, pihaknya juga mendorong agar para Camat untuk ikut pro aktif, berkomunikasi dengan developer, dengan masyarakat dan tokoh-tokoh di sekitarnya karena mereka paling dekat.
"Terbukti dengan peran serta para Camat ini kita berhasil bahkan melebihi ekspektasi karena ada juga yang menyerahkan fasos fasum sekaligus dengan bangunan-bangunannya. Mudah-mudahan catatan Korsupgah KPK RI ini bisa kita bereskan satu per satu,” kata Dani. (*/maz/@disperkimtan.kabbekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
lahan fasos fasum
Disperkimtan Kabupaten Bekasi
Nur Chaidir
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
pt ispi grup
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.