Berita Karawang
Disnaker Karawang Ultimatum Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Laporkan Jika Langgar
Pemberian THR keagamaan untuk karyawan harus sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengultimatum seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum Idul Fitri.
Selain tepat waktu pembayaran THR itu tidak boleh dicicil. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, pemberian THR keagamaan untuk karyawan harus sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Bukan hanya pada sektor industri, imbauan tersebut juga berlaku untuk seluruh sektor usaha termasuk retail, perbankan, perhotelan, hingga tempat hiburan malam di seluruh pelosok Karawang.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Rosmalia Dewi, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Segera, PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Butuh 50 Operator Produksi
Baca juga: Pastikan Penyebab Kecelakaan, Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR Keagamaan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan di kalikan 1 bulan upah kerja.
"Untuk tenaga kerja harian lepas bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhirbsebelum hari raya keagamaan," jelas Rosmalia.
Sedangkan bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Sementara untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum jari raya kegamaan.
Baca juga: Perbaiki Jalan Rusak di Kabupaten Bekasi, Dinas Bina Marga-Konstruksi Kucurkan Dana Rp 120 Miliar
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Sampai Akhir Maret, PT Astra Honda Motor Tawarkan Tiga Posisi bagi Lulusan D3
"Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya dipersilahkan untuk melapor," kata Rosmalia.
Adapun ketika ada perusahaan melanggar dan tidak menjalankan ketentuan itu, kata Rosmalia, pekerja silahkan membuat laporan ke Disnaker.
Untuk skema pelaporan THR Keagamaan, Disnaker menawarkan beberapa cara. Diantaranya melalui Website https://poskothr.kemnaker.go.id atau
http://bit.ly//pengaduanTHR2024Jabar atau E-mail : pengaduanthrjabar2024@gmail.com
"Kepada perusahaan juga kami meminta untuk melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 melalui link https://bit.ly/PelaporanTHRdisnakertransKRW," katanya.
Sedangkan untuk Layanan Konsultasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui link https://bit.ly/LayananKonselingDisnakertransKRW atau melalui Pesan WhatsApp 0851-7433-2397 atau Posko THR di Kantor Disnakertrans bidang HI-Syaker.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pemerintah Kabupaten Karawang
tunjangan hari raya (THR)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawan
Rosmalia Dewi
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Berkat Info Warga, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cibuaya Karawang, Barang Bukti 1.940 Butir |
![]() |
---|
APP Group Gelontorkan Rp 450 Miliar per Tahun Pulihkan 1 Juta Hektare Hutan Tropis di Indonesia |
![]() |
---|
Cegah Kerusakan Terumbu Karang, DKP Jabar Melarang Perburuan Harta Karun di Laut Karawang |
![]() |
---|
UBP Karawang Gelar PKKMB 2025, Bentuk Mahasiswa Baru Siap Hadapi Tantangan Zaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.