Kasus Pelecehan Seksual

Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Segera Panggil Ketua DPD PSI Jakarta Barat

Polda Metro Jaya bakal memanggil Anthony, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut sebagai saksi terlapor untuk diperiksa.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
W (berkacamata hitam dan bermasker) menceritakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto. 

Kendati peristiwa itu terjadi sejak 3 bulan lalu, namun korban baru berani membeberkan aksi bejat pelaku saat ini.

Kuasa hukum W, Tommy Lambuaso, mengatakan bahwa usai kejadian itu, korban W mengalami trauma psikis secara mendalam.

Meskipun sebenarnya, W juga sudah menceritakan insiden pelecehan itu ke beberapa orang internal PSI Jakarta Barat usai kejadian.

"Selanjutnya, ada dari teman-teman di PSI mengarahkan klien kami untuk didampingi ke PPA atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan kemudian klien kami ditempatkan di rumah aman, safe house kurang lebih seminggu lebih," kata Tommy kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Kemudian, pada tanggal 12 Desember 2023, W dengan didampingi para pihak dari P2TP2A mencoba melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.

Namun kala itu, laporan W ditolak oleh kepolisian lantaran proses hukum terhadap peserta Pemilu harus ditunda sampai Pemilu berakhir.

Diketahui bahwa saat ini, Norman berstatus sebagai caleg PSI untuk DPRD DKI Jakarta dapil 10.

"Klien kami ketika laporan tidak bisa diterima, frustrasi, kecewa, sempat sakit dan beberapa teman yang dekat sama klien kami ini menyarankan untuk keluar dari situ (rumah aman) karena progresnya tidak ada," ujar Tommy.

Tak menyerah sampai di situ, pada 10 Januari 2024, W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

"Sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti dari Polda Metro Jaya," ungkap Tommy.

Sementara itu, kuasa hukum korban lain, Donny Manurung mengaku sempat menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporan kliennya pada 12 Desember 2023 lalu.

Donny menyebut bahwa aparat di Polda Metro Jaya kala itu gagal memahami isi surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Seharusnya kan yang ditunda itu proses hukumnya, bukan tidak bisa membuka laporan. Akibatnya korban saat itu tidak bisa langsung divisum, karena syarat visum itu harus ada LP," kata Donny di lokasi yang sama.

Hingga kini sudah ada tiga saksi yang disiapkan pihaknya untuk menyeret Norman atas kasus pelecehan terhadap W.

Di antaranya, saksi yang ikut bersama pelaku memasang baliho partai sebelum terjadinya pelecehan, hingga rekan korban yang dikirimi chat saat korban dikunci di kamar pelaku.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved