Berita Kriminal

Pungli di Curug Ciburial Bogor, Mengaku Akses Jalan Miliknya, Pelaku Palak Pengunjung Rp 10 Ribu

Namun pelaku pungli itu beralasan bahwa akses jalan menuju Curug Ciburial adalah miliknya.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor telah melakukan penindakan terhadap pelaku pungutan liar (baju putih) terhadap wisatawan di kawasan wisata Curug Ciburial, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor pada Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIBINONG --- Video seorang pria berambut pendek melakukan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan wisatawan di tempat wisata curug (air terjun) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos).

Rombongan wisatawan itu sempat melakukan protes terhadap pria yang melakukan pungli, karena tidak ada plang pemberitahuan tiket masuk.

Namun pelaku pungli itu beralasan bahwa akses jalan menuju Curug Ciburial adalah miliknya.

Video viral ini mendapat atensi dari Polres Bogor yang bergerak cepat untuk mengecek ke lokasi.

BERITA VIDEO : VIRAL, PENGAKUAN PKL DIMINTAI PUNGUTAN TAK RESMI OLEH OKNUM DISHUB

Aksi pungli ini terjadi di Curug Ciburial dan Curug Cibaliung, tepatnya di Kampung Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur.

Kapolsek Sukamakmur Iptu H.Supratman, mengatakan pihaknya telah melakukan  penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Ciburial dan Curug Cibaliung tersebut.

"Tindakan pungli ini sempat viral di platform media sosial TikTok. Kami melakukan tindakan tegas setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Pungli Penerimaan Karyawan Pabrik dan Uang Parkir di Karawang Marak, Tim Saber Tangkap 79 Pelaku

Dia menjelaskan operasi penertiban dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) pukul 13.00 WIB di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata," ujarnya.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Aang (35) yang beralamat di Kampung Loji, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Supratman menjelaskan pemalakan itu terjadi pada Rabu (1/5/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku diduga melakukan pungli dengan meminta uang Rp 10.000 kepada pengunjung yang membawa mobil ke wisata Curug Ciburial dan Curug Cibaliung," jelas Supratman.

Setelah diamankan, Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali.

"Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya," papar Supratman.

Supratman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun depok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved