Berita Bisnis
Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK
Dalam penilaian OJK, Paytren telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," demikian keterangan resmi OJK. (Tribunnews.com/Rina Ayu)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Perkuat Sinergi Perbankan Digital dan Industri Kreatif, Amar Bank Dukung Film Rangga & Cinta |
![]() |
---|
Midea Luncurkan Mesin Cuci Inovatif dengan Teknologi Pet Hair Removal |
![]() |
---|
Dukung Target NZE 2060, DPM Gandeng HIJAU Pasang PLTS 3.650,9 kWp |
![]() |
---|
Midea Gelar Konferensi Dealer Regional Pertama se-Asia Pasifik |
![]() |
---|
Catatkan Index Tertinggi, Apotek K-24 Raih Top Brand Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.