Minggu, 12 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

36 Bus Transjakarta Hilang Secara Bertahap, Seluruhnya Berstatus Aset Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 36 bus Transjakarta berstatus aset Pemprov DKI Jakarta, dikabarkan hilang dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi bus Transjakarta 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sebanyak 36 bus Transjakarta berstatus aset Pemprov DKI Jakarta, dikabarkan hilang dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Puluhan bus tersebut diduga hilang secara bertahap sejak tahun 2021.

Kasus ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari.

Eneng juga menyoroti Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transjakarta yang tidak melaporkan hal ini kepada legislatif.

Lebih jauh, Eneng meminta Dishub bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi sejak tiga tahun lalu itu.

"Status hilangnya tahun 2021. Setahu saya Komisi C tidak pernah menerima laporan 36 unit bus itu hilang. Siapa yang bertanggung jawab pada peristiwa ini? Apakah itu hilang atau dihilangkan?" kata Eneng, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, 36 bus yang hilang merupakan bagian dari 417 bus yang akan dihapus dari daftar aset Pemprov DKI Jakarta. Seluruhnya akan dilelang.

Eneng Malianasari juga menyoroti peran puluhan petugas Dinas Perhubungan DKI yang berada di Terminal Pulogebang.

"Apakah mereka tidak bisa mengawasi?" ujar Eneng.

"Terminal Pulogebang merupakan salah satu terminal yang paling bagus. Tapi sayangnya terminal ini tidak aman. Jadi saya masih belum bisa membayangkan bagaimana 36 bus single transjakarta itu bisa hilang dari terminal itu," ujar Eneng.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta izin untuk melelang bus-bus tersebut.

Nilai lelang bus yang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu diperkirakan mencapai Rp 21,3 miliar, menurut taksiran kantor jasa penilai oublik (KJPP).

Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatannya akan jauh lebih mahal

Namun Komisi C DPRD DKI Jakarta tak mau jadi tukang stempel atas permohonan Dinas Perhubungan itu.

"Hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved