Berita Kriminal
Polsek Cikarang Timur Tangkap Anak Buah Bandar Narkoba Jaringan Sumatera
RA ditangkap setelah lama diincar polisi karena mengedarkan ganja ke beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Timur menangkap RA (37), anak buah dari bandar narkotika jaringan Sumatera.
RA berhasil dibekuk di salah satu apartemen di kawasan Depok, belum lama ini.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha Pranata menjelaskan, RA ditangkap setelah lama diincar polisi karena mengedarkan ganja ke beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
"Dari sejumlah laporan dan termasuk pengguna yang diamankan barang narkotika itu didapatkan dari RA," katanya dalam keterangan pada Senin, 10 Juni 2024.
RA ditangkap Dari tangan RA, polisi hanya menemukan 147,6 gram daun ganja yang disimpan di kotak makanan ringan, paket ganja seberat 75,6 gram dan 1,7 gram.
Baca juga: Jelang Laga Kontra Filipina, Shin Tae-yong Akui Kondisi Kesehatannya Malah Sedikit Terganggu
Baca juga: Soal Maju Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Akui Sudah Berdiskusi dengan Banyak Pihak
Selain itu, polisi juga menemukan sabu-sabu dan satu buah pil ekstasi yang digunakan oleh RA.
RA merupakan kurir spesialis narkotika jenis ganja yang mengedarkannya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
“RA ini pindah-pindah, pertama waktu kita dalami ada di kontrakan di daerah Kota Bekasi. Tetapi pas kita dapati profil berikutnya ada di Depok, kita langsung bergerak ke Depok,” ucap Iptu Arnandha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA merupakan anak buah dari KT, seorang bandar besar narkotika jaringan Sumatera yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan sebagai rekanan. Dia suruh untuk ambil nanti disuruh lagi diinstruksi ke mana lagi untuk disebarkan. Modus transaksi yang mana dia (RA) diperintah dari KT untuk kirim ke Kabupaten Bekasi sebelah mana. Kirim maps ada orang yang ambil,” kata Iptu Arnandha.
Baca juga: Setahun Jalani Diet, Prilly Latuconsina Hindari Makanan Manis dan Bertepung, Jadi Makin Langsing
Baca juga: Naik Seribu Rupiah Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini Jadi Segini
Hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali menurunkan narkotika yang kemudian dijemput oleh pengecer di Kabupaten Bekasi. Dalam setiap pengiriman, RA akan mendapatkan upah berupa daun ganja sebagai hasil pengirimannya.
“Pengakuan dia baru dua kali. Ngambilnya ya selalu di atas satu kilogram. Cuma gak dibuka langsung diambil lagi. Karena dia nunggu arahan dari KT. Upah dari setelah pengiriman dia dapet dari hasil pertama turun. Misal satu kilogram, dia dikasih 100 gram untuk dijual atau dipakai. Bukan bentuk uang,” tambahnya.
Polisi yang melakukan undercover buy berhasil menyita daun ganja senilai Rp 3,5 juta dari apartemen yang disewa oleh RA. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh RA.
Saat ini, RA telah mendekam di Rutan Polsek Cikarang Timur. RA diancam dengan pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
“Semua barang ini didapati dari orang lain berinisial KT. KT masih DPO sementara masih kita kejar informasi terakhir ada di Sumatera,” tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polsek Cikarang Timur
bandar narkotika jaringan Sumatera
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur
Iptu Arnandha Pranata
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.