Kasus Pelecehan Seksual

Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Minta Rektor Nonaktif UP Secepatnya Jadi Tersangka

Dengan ditingkatkannya status penanganan kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa lalu, 5 Februari 2024. 

Selain itu ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya.

Baca juga: Soebex Mania Konsisten Dukung Persipasi Walaupun Gagal Tembus Liga 2 

Baca juga: Pemilik Rekening yang Digunakan Pelaku Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis Diperiksa Polda

Pemeriksaan Dua Korban

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (ETH) berinisial RZ dan DF.

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap RZ dan DF itu dijadwalkan pada Rabu besok, 19 Juni 2024.

"Rabu, 19 Juni 2024 korban RZ dan DF akan hadir di Polda Metro Jaya," kata Amanda Manthovani, Selasa, 18 Juni 2024).

Pemeriksaan terhadap RZ dan DF tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan dalam posisi mereka sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucapnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Edie Toet Hendratno menjadi penyidikan.

Baca juga: Anak Buah Kerap Hentikan Truk dan Periksa Surat Kendaraan, Kadishub Kota Bekasi Akui Bukan Tugasnya

Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Sapi Kurban ke PKS, HNW Tegaskan Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta 2024

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi merujuk gelar perkara yang dilakukan penyidik pada beberapa waktu lalu. 

"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara, 'oh ini ada dugaan tindak pidananya', makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 14 Juni 2024.

Sementara hasil visum et repertum psikiatrikum para korban sudah dipegang penyidik Polda Metro Jaya dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Nantinya, ia mengatakan bahwa dalam tahap penyidikan ini saksi-saksi baik pelapor dan terlapor akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Presiden PKS Tekankan Anies Baswedan Tak Perlu Jalani Tes jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Turun Rp 2.000 Per Gram, Cek Detailnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved