SIM Keliling

SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa 18 Juni 2024 Ini Masih Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Selain SIM Keliling, Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup karena Libur Nasional Hari Raya Idul Adha.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 18 Juni 2024 masih tutup, cuti bersama Hari Raya Idul Adha. Layanan penerbitan SIM kembali buka pada Rabu mendatang, 19 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG — Dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idul Adha, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diliburkan pada hari Selasa ini, tanggal 18 Juni 2024.

Bukan hanya layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang diliburkan pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Adha, pelayanan SIM Polres Metro Bekasi dan pelayanan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang juga tutup karena cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 mendatang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Jika layanan sudah kembali normal, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Selain melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa Ini 18 Juni 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 Juni 2024 Ini Masih Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

  • Senin, 17 Juni 2024 Libur
  • Selasa, 18 Juni 2024 Libur
  • Rabu, 19 Juni 2024 Pospol Mega Regency Serang Baru, pukul 09.00-14.00
  • Kamis, 20 Juni 2024, Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, pukul 09.00-14.00
  • Jumat, 21 Juni 2024, Waterboom Lippo Cikarang, pukul 09.00-14.00
  • Sabtu, 22 Juni 2024, BOTRAM, Kecamatan Pebayuran pukul 09.00-14.00

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Segera Mandarin Translator

Baca juga: Refly Harun Nilai Karier Politik Anies Baswedan Hancur Jika Gandeng Kaesang di Pilgub Jakarta

Selain SIM Keliling, perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi juga bisa dilakukan di dua lokasi Satpas SIM

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup


 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangand di Kabupaten Bekasi (dok Polres Metro Bekasi)

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved