Pemkot Bekasi
Pemkot Bekasi Resmi Batalkan Proyek PLTSa Senilai Rp 1,6 Triliun, Ini Alasannya
Gani menjelaskan empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sehingga diputuskan Gani pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," tutupnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Dinsos Kota Bekasi Akui Pembinaan PMKS Belum Efektif, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 19 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
Apresiasi Perjuangan Sepakbola di Kota Bekasi, Mendiang Warta Kusuma Jadi Nama Venue Olahraga |
![]() |
---|
Abdul Harris Bobihoe Dukung Generasi Muda Kota Bekasi Torehkan Prestasi Kejurda DKI 22 Juli 2025 |
![]() |
---|
Buka Forum Lintas Agama, Wakil Wali Kota Bekasi Ajak Stakeholder Aktif Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.