Berita Kriminal

Dua Maling Bacok Anggota Polisi di Bekasi, Akhirnya Ditangkap

Dua pelaku itu melukai anggota polri bernama Aiptu Jumaldi saat memergokinya melakukan pencurian di bengkel.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembacokan anggota polisi di bengkel tambal ban, Jalan KH. Ma'mun Nawawi Desa Suka Sari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembacokan anggota kepolisian di bengkel tambal ban, Jalan KH. Ma'mun Nawawi Desa Suka Sari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dua pelaku itu melukai anggota polri bernama Aiptu Jumaldi saat memergokinya melakukan pencurian di bengkel.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, pihak kepolisian mengamankan satu pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

"Sudah ditangkap oleh jajaran kami, tidk lebih dari 12 jam satu tersangka diamankan dan selang beberapa hari satu tersangka lainnya," kata AKBP Saufi Salamun kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 3 Juli 2024.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat anggota polri memergoki tersangka ingin melakukan pencurian di bengkel atau lokasi kejadian tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 3 Juli 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 3 Juli 2024, di Perumahan Taman Raya Desa Sukaraya

Lalu, korban berusaha menghentikan aksi pelaku.

Namun, korban justru terkena serangan pelaku hingga mengalami luka bacok senjata tajam.

Polisi dibacok maling - 3 Juli
Anggota polri bernama Aiptu Jumaldi mengalami luka parah akibat dibacok kompolotan pencuri yang beraksi membobol bengkel.

"Anggota polri itu saat tidak dinas, tapi karena melihat ada pencurian langsung ingin menghentikan. Tapi kalau jumlah, mereka 2 dan bawa senjata tajam," katanya.

Wakapolres menyatakan, dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman terhadap keduanya adalah 9 tahun penjara.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 3 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Cikampek

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 3 Juli 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Atas kejadian itu, dia mengaku pihaknya akan mengevaluasi prosedur anggota, apalagi ketika sedang tidak berdinas.

"Kami akan lebih aware, tapi kami apresiasi atas upaya anggota yang tetap melakukan pencegahan kejahatan walaupun lagi tidak berdinas," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved