Berita Kriminal

Tampangnya Viral, Dua Penjambret di Kawasan CFD Ditangkap, Sempat Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet

MR alias Jeding kemudian mengiyakan ajakan dari HAN untuk melakukan aksi penjambretan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gelar jumpa pers mengungkap kasus penjambretan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sebelum menjambret di area car free day (CFD) di Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dua pelaku penjambretan berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) sempat berkomunikasi melalui media sosial Facebook.

"Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, HAN alias Uus mengajak MR alias Jeding melalui aplikasi pesan Facebook untuk melakukan aksi pencurian dengan bahasa “Mau gawe gak?”," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers terkait penjambretan di kawasan CFD di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

MR alias Jeding kemudian mengiyakan ajakan dari HAN untuk melakukan aksi penjambretan.

Namun, lantaran kondisi cuaca yang tak bersahabat membuat keduanya mengurungkan niatnya menjambret pada hari tersebut.

BERITA VIDEO : TAMPANGNYA VIRAL, DUA PENJAMBRET DI CFD AKHIRNYA DITANGKAP, SEMPAT NYAMAR JADI TUKANG TOPENG MONYET

"Saudara MR menjawab dengan bahasa “Yaudah ayo” kemudian pada saat itu dikarenakan kondisi cuaca hujan para pelaku mengurungkan niat melakukan pencurian tersebut," kata Wira.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (16/6/2024) dini hari, tersangka HAN alias Uus kembali mengajak MR alias Jeding untuk menjambret melalui aplikasi pesan Facebook.

"Dengan bahasa “Mau gawe gak?”, kemudian MR alias Jeding menjawab dengan bahasa “Tunggu hujan berhenti aja, kalau hujan berhenti jalan”," ucap Wira.

Baca juga: Viral, Penjambretan HP di Kawasan CFD, Pj Gubernur DKI Heran Sepeda Motor Masih Bisa Melintas?

"Lalu HAN alias Uus menjawab dengan bahasa “Ya udah kalo mau gawe langsung ke rumah gua aja”," sambung dia.

Usai hujan berhenti, keduanya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street milik MR sekira pukul 04.30 WIB.

"Menuju ke daerah Sudirman tepatnya pada saat masyarakat sedang melakukan aktivitas olahraga Car Free Day, sekitaran Hotel Sahid Jaya," katanya.

Para pelaku kemudian tiba di lokasi sekira pukul 05.10 WIB, tetapi mereka tak langsung beraksi.

Keduanya justru mengelilingi Jalan Jenderal Sudirman terlebih dahulu untuk mencari korban sampai pukul 06.00 WIB.

"Sampai sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku mencari korban untuk melakukan pencurian tersebut dengan cara HAN alias Uus sebagai pengemudi motor dan MR alias Jeding sebagai eksekutor," tutur Wira.

BERITA VIDEO : AJAKAN UUS KE JEDING LEWAT FACEBOOK SEBELUM LAKUKAN AKSI PENJAMBRETAN

"Kemudian para pelaku mendapati korban yang sedang olahraga sembari memegang handphone lalu HAN alias Uus berbicara dengan bahasa “Pak depan tuh pak orangnya” sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa “Pak tembak pak” kemudian MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban berupa 1 unit handphone merk Vivo warna Hitam dengan tangan kiri," sambungnya.

Usai berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku HAN alias Uus dan pelaku MR alias Jeding langsung melarikan diri. Mereka pun akhirnya ditangkap.

Peristiwa itu sebelumnya viral di media sosial usai seorang fotografer berhasil mendapatkan potret keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, keduanya yang ditangkap berinisial U dan MR.

Adapun Uus berhasil ditangkap lebih dulu tak lama usai foto keduanya viral.

"Tersangka yang terekam di kamera atau viral di media sosial itu langsung tertangkap namanya saudara U, langsung tertangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sedangkan satu tersangka baru saja diciduk pada 1 Juli 2024 dini hari di kawasan Jampang Kulon, Sukabumi.

Menyamar jadi tukang topeng monyet

Ade Ary menuturkan, MR diringkus pada waktu yang berbeda lantaran tersangka kabur dan kerap berpindah-pindah tempat.

Sampai akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi pada Senin kemarin.

"MR ini, profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet. Ditangkap dini hari," kata dia.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencucian dengan Pemberatan. 

Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved