Berita Bekasi

Tegas, Pj Bupati Bekasi Terbitkan SE Larangan Pegawai ASN dan BUMD Main Judi Online

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Bekasi, Para Camat, Kepala Bagian, Direksi BUMD dan Seluruh Jajaran ASN..

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Penjabat Bupati Bekasi tegas melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) main judi online.

Larangan itu disampaikan lewat surat edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor: KP.06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang diterbitkan dan di tanda tangani Dani Ramdan pada Rabu 8 Juli 2024.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Para Camat, Kepala Bagian, Direksi BUMD dan Seluruh Jajaran ASN se-Kabupaten Bekasi.

"Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional," kata Dani Ramdan dari isi surat edaran tersebut dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Dani Ramdan mengintruksikan kepada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional dengan menerapkan sistem pengendalian Intern pada masing-masing instansi terkait.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 10 Juli 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 10 Juli 2024, di Kantor MMID MM2100 Cibitung

"Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional," ujar Dani.

Dia mengintruksikan kepada kepala perangkat daerah, camat, hingga direksi BUMD untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online maupun konvensional kepada seluruh ASN atau pegawai BUMD di lingkungan masing-
masing.

"Melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id pada kanal Pengaduan Publik - Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, Dani juga meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional.

"Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 10 Juli 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Rengasdengklok

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 10 Juli 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Dani menegaskan bakal ada sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online maupun konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved