Berita Artis
Berikan Modal Kawannya untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU Azam Akhmad Akhsya menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Tuntutan terhadap Ammar Zoni tersebut dibacakan langsung oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya.
JPU Azam Akhmad Akhsya menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," sambungnya.
Baca juga: Perkara Anak Laporkan Ibu Kandung, Kusumayati Bantah Palsukan Tandatangan Adiknya
Baca juga: Ditjen Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri, Bakal Dikembalikan Jika Dibebaskan dari Hukuman
JPU Azam Akhmad Akhsya menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara setelah melalui pertimbangan dari fakta persidangan bahwa Ammar Zoni tak hanya menggunakan narkoba, namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri untuk jual beli narkotika.
"Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," ucap JPU Azam Akhmad Akhsya.
Sementara itu, untuk Akri yang juga sebagai terdakwa dalam kasus narkotika Ammar Zoni, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
Majelis hakim pun menanyakan kepada mantan suami Irish Bella itu, apakah menerima tuntutan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan.
"Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya yang mulia," ucap Ammar Zoni.
Baca juga: Kasus Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok Akui Salah
Baca juga: Naik Segini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi Sejak Januari
Usai mendengar jawaban Ammar Zoni, majelis hakim menutup persidangan dan akan menggelar lagi sidang kasus tersebut pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
sidang pembacaan tuntutan
terdakwa kasus narkoba
Ammar Zoni
jaksa penuntut umum (JPU)
Azam Akhmad Akhsya
Hotman Paris Imbau Pengacara Nikita Mirzani Tampilkan Bukti Rp 4 M Itu Endorse Bukan Pemerasan |
![]() |
---|
Tak Ingin Kalah Lagi, Jefri Nichol Siap Bikin El Rumi Terkapar di Atas Ring Tinju |
![]() |
---|
Ikang Fawzi Rilis Lagu 'Jujurkan Keadilan' Tentang Keresahan Mendiang Marissa Haque |
![]() |
---|
Tak Tuntut Harta Gono Gini, Acha Septriasa Hanya Ingin Bercerai dari Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Mengamuk di Persidangan PN Jaksel, Ternyata Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.