Guru Honorer
4.000 Guru Honorer Korban Kebijakan Cleansing Disdik DKI Jakarta Diimbau Ikut Seleksi P3K Tahun Ini
Imbasnya, sebanyak 4.000 guru honorer terancam kehilangan pekerjaan karena adanya cleansing dari Dinas Pendidikan DKI tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Dinas Pendidikan DKI harus melakukan cleansing terhadap tenaga pengajar honorer di Jakarta karena penerimaannya tidak sesuai aturan.
Imbasnya, sebanyak 4.000 guru honorer terancam kehilangan pekerjaan karena adanya cleansing dari Dinas Pendidikan DKI tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, tahun ini Kementerian Pendidikan akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) termasuk guru honorer.
"Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi, Kamis (18/7/2024).
BERITA VIDEO : KEPSEK PEMECAT GURU HONORER DIPECAT BALIK OLEH BIMA ARYA
Meski guru honorer sudah mengajar bertahun-tahun, kata Budi, tidak ada prioritas penerimaan karena semua melalui seleksi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Budi juga mengaku akan melihat apakah Dinas Pendidikan DKI masih butuh guru untuk diterima sebagai kontrak kerja individu (KKI) atau tidak.
"Tentunya kita akan mengikuti sesuai ketentuan. Maksudnya mereka yang saat ini guru honorer pun ya bisa ikut daftar ke sana. Sesuai dengan nanti kompetensinya, kebutuhannya, seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer Long March Geruduk Kantor Pemda Karawang, Minta Diangkat Jadi ASN PPPK
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan cleansing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta sejak beberapa hari lalu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin membantah, Dinas Pendidikan memecat guru honorer di Jakarta.
Ia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI menerima guru melalui mekanisme seleksi dan kemudian diangkat untuk mengajar.
"Sebenarnya bukan dipecat ya, konotasinya dipecat itu Dinas Pendidikan mengangkat guru dengan seleksi sesuai ketentuan, lalu diberhentikan nah itu kalau dipecatkan seperti itu," tegasnya, di Balai Kota Rabu (17/7/2024).
Namun, kata Budi, pada kenyataannya guru honorer diterima mengajar oleh kepala sekolah bukan dari Dinas Pendidikan DKI dan didanai pakai dana BOS.
Bahkan, kata Budi, perekrutan guru honorer juga dinilai tidak sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan.
"Tidak sesuai dengan kebutuhan. Kami sudah informasikan sudah jauh hari sejak tahun 2017, 2022 pun kami sudah informasikan, jangan mengangkat guru honorer," terangnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.