Berita Kriminal

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, 70 Orang Diamankan Polisi

Dari 70 orang pelaku yang ditangkap tersebut, terdiri dari penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Penggerebekan arena judi sabung ayam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 70 pelaku saat menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu kemarin, 21 Juli 2024. 

Dari para pelaku yang ditangkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kurang lebih 40 ayam, jam, hingga papan tulis.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra mengatakan, dari 70 orang pelaku yang diamankan itu, terdiri dari penyelenggara judi sabung ayam, pemain, dan penonton.

Menurut Kompol Bara Libra, penggerebekan arena judi sabung sabung ayam itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktik judi sabung ayam tersebut.

"Jadi berawal dari laporan masyarakat, ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, kami lakukan penyelidikan dan pada Minggu, 21 Juli 2024 pukul 14.00 WIB kami lakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam," ujarnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 22 Juli 2024 Ini

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 22 Juli 2024 Ini di Burger King Gading Terrace Karangsatria

"Kami temukan ada beberapa orang sekitar 70 orang kami amankan, berikut dengan barang bukti yang lain. Ada ayam, ada jam, ada papan untuk nulis yang tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaraannya siapa," sambung Kompol Bara Libra.

Kompol Bara Libra menuturkan bahwa aktivitas judi sabung ayam tersebut sudah berjalan selama satu bulan.

Lokasinya memang cukup tersembunyi serta tertutup dengan menggunakan seng supaya tak terlihat dari luar. 

Judi sabung ayam itu biasanya dilakukan para pelaku pada Sabtu dan Minggu, tetapi mereka juga kerap datang pada hari Senin dan Rabu.

"Jadi modusnya sabung ayam diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan para penonton ini antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam," tutur Kompol Bara Libra.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 22 Juli 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 22 Juli 2024 ini, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara," lanjutnya.

Adapun pemain merupakan orang yang punya ayam, sementara penonton orang yang datang untuk bertaruh. 

"Kemudian ada taruhan yang dilakukan antara pemain dan penonton. Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain," katanya.

Menurut Kompol Bara Libra, ditemukan piala di lokasi yang ternyata digunakan untuk kamuflase.

"Itu buat kamuflase aja, karena enggak ada kejuaraan sabung ayam," ucap dia.

Kini, pihaknya tengah mendalami lebih lanjut peran para pelaku dalam kasus judi sabung ayam tersebut. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved