Operasi Patuh Jaya 2024

Selama 10 Hari Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya di Wilayah Polda Metro Kebanyakan Tak Pakai Helm

Dari data tersebut, pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh pengendara roda dua yakni tidak memakai helm sebanyak 2.629 pelanggar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Operasi Patuh Jaya 2024 --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 selama 10 hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 selama 10 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan, penindakan Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut dilakukan dengan cara teguran maupun tilang elektronik.

"Pada tanggal 15-24 Juli 2024 itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE. Sementara itu, 19.929 pengendara hanya dikenai sanksi teguran," ujar Kombes Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait hasil Operasi Patuh Jaya 2024, Kamis (25/7/2024)

Dari data tersebut, pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh pengendara roda dua yakni tidak memakai helm sebanyak 2.629 pelanggar.

BERITA VIDEO : MOMEN EMAK-EMAK KEGIRANGAN LANGGAR LALU LINTAS TAPI TIDAK DITILANG

Kemudian 2.767 pengendara motor kedapatan melawan arus sampai melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggar.

"Untuk kendaraan roda empat, jenis pelanggaran terbanyak penggunaan handphone saat berkendara ada 341 pelanggar, 14.863 yang tidak pakai sabuk pengaman, dan 288 pelanggar marka jalan," kata dia.

Selama periode Operasi Patuh Jaya 2024 digelar, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, edukasi hingga penyuluhan penyebaran atau pemasangan plamfet.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Larang Pengendara Pakai HP, Bagaimana Jika untuk Google Maps? Ini Imbauan Polisi

Sebanyak 30.365 kegiatan penyuluhan serta 31.917 penyebaran atau pemasangan spanduk dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Ade Ary mengingatkan, pengguna jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat berkendara dari STNK hingga SIM selama Operasi Patuh Jaya 2024 sampai 28 Juli 2024.

"Mohon kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama Operasi Patuh saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas," ucap Ade Ary.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved