Berita Bisnis

Satgas Gabungan Temukan Produk Selundupan Senilai Rp 46 Miliar

Petugas dari Kemendag telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa, 6 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Tugas (Satgas) gabungan bentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menemukan produk selundupan atau barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar.

Satgas itu gabungan dari sejumlah kementerian dan instansi. Seperti Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.

"Pagi ini tindak lanjut dari Satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024," kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Impor di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Zulhas, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa petugas dari Kemendag telah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Sedangkan hasil pengawasan Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 1.883 balpres pakaian bekas impor.

Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

Baca juga: Nyungsep Lagi, Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Dibanderol Turun Rp 7.000 Per Gram

Baca juga: Tukang Cukur di Bekasi Dikeroyok Lima Orang Diduga Karena Persoalan Hutang

DJBC Cikarang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotocopy, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris

"Barang-barang impor ilegal ini akan dimusnahkan. Jika ditemukan barang-barang impor ilegal yang masuk ke dalam ranah tindak pidana, maka itu akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," katanya.

Sedangkan, kata Zulhas, dari Satgas Kemendag akan diberikan sanksi administratif. Namun, apabila ditemukan unsur pidana akan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Tapi yang dari Satgas ini sanksinya administrasi, seperti ini barangnya diambil, lalu kita musnahkan. Kalau ditemukan selain itu, ya tentu aparat penegak hukum," imbuhya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, hal ini bentuk kolaborasi untuk bersama-sama menangani persoalan barang impor di Indonesia.

Baca juga: Ojol Bawa Kabur HP 2 Siswa SMK, Modusnya Ajak Keliling dan Dibayar Rp 25 Ribu

Baca juga: Periksa Saksi, Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Bawa Kabur Handphone Milik Siswa SMK

Sebab, kehadiran barang impor ilegal ini tentu sangat merugikan masyarakat, terlebih berdampak buruh pada iklim perekonomian.

"Mari sama-sama kita berkomitmen secara tegas mendukung bersama-sama menyelesaikan itu," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved