Berita Bekasi
Kakak Ipar Cabuli Adiknya yang Masih ABG di Kota Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban pencabulan, dan pakaian korban,” kata Firdaus, Selasa
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polisi menetapkan pelaku pencabulan berinisial AH (27) terhadap bocah perempuan selaku korban FR (15) menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, penetapan itu berdasarkan barang bukti kasus pencabulan yang diamankan pihaknya beserta keterangan sejumlah pihak.
AH, tersangka kasus pencabulan, saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.
“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban pencabulan, dan pakaian korban,” kata Firdaus, Selasa (13/8/2024).
BERITA VIDEO : DITANGKAP POLISI, MARBOT MASJID MASIH BISA TERSENYUM SAAT CERITAKAN PENCABULAN
Firdaus menjelaskan diketahui sebelumnya, AH yang merupakan karyawan swasta ditangkap terlebih dahulu unit Reskrim Polsek Rawalumbu usai menerima laporan.
Usai penangkapan, AH diproses sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.
“Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Karawang, Polisi Belum Periksa Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku
Sebagai informasi, korban yang merupakan siswi SMP diduga dicabuli AH yang merupakan kakak iparnya di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan pencabulan ini diduga sudah dilakukan dua kali.
“Dugaan tindak pidana terjadi beberapa kali, pengakuan daripada FR ini sudah dua kali, pertama terjadi Februari 2023 dan kedua Juli 2024,” kata Prabu.
Prabu menilai aksi bejat AH kepada FR tidak menggunakan modus memberikan sesuatu atau iming-iming.
Namun aksi AH justru dikategorikan sebagai pemaksaan.
“Karena pada saat korban mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan, dan tidak ada modus iming-iming,” lugasnya.
BERITA VIDEO : MOTIF PERKARA PEMBUNUHAN DAN PENCABULAN KORBAN BOCAH PEREMPUAN DI BANTARGEBANG
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.