Berita Bekasi

Kakak Ipar Cabuli Adiknya yang Masih ABG di Kota Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban pencabulan, dan pakaian korban,” kata Firdaus, Selasa

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
dok istimewa
Ilustrasi Pencabulan --- Polisi menetapkan pelaku pencabulan berinisial AH (27) terhadap bocah perempuan selaku korban FR (15) menjadi tersangka. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polisi menetapkan pelaku pencabulan berinisial AH (27) terhadap bocah perempuan selaku korban FR (15) menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, penetapan itu berdasarkan barang bukti kasus pencabulan yang diamankan pihaknya beserta keterangan sejumlah pihak.

AH, tersangka kasus pencabulan, saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.

“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban pencabulan, dan pakaian korban,” kata Firdaus, Selasa (13/8/2024).

BERITA VIDEO : DITANGKAP POLISI, MARBOT MASJID MASIH BISA TERSENYUM SAAT CERITAKAN PENCABULAN

Firdaus menjelaskan diketahui sebelumnya, AH yang merupakan karyawan swasta ditangkap terlebih dahulu unit Reskrim Polsek Rawalumbu usai menerima laporan.

Usai penangkapan, AH diproses sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Karawang, Polisi Belum Periksa Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku

Sebagai informasi, korban yang merupakan siswi SMP diduga dicabuli AH yang merupakan kakak iparnya di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan pencabulan ini diduga sudah dilakukan dua kali.

“Dugaan tindak pidana terjadi beberapa kali, pengakuan daripada FR ini sudah dua kali, pertama terjadi Februari 2023 dan kedua Juli 2024,” kata Prabu.

Prabu menilai aksi bejat AH kepada FR tidak menggunakan modus memberikan sesuatu atau iming-iming.

Namun aksi AH justru dikategorikan sebagai pemaksaan.

“Karena pada saat korban mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan, dan tidak ada modus iming-iming,” lugasnya.

BERITA VIDEO : MOTIF PERKARA PEMBUNUHAN DAN PENCABULAN KORBAN BOCAH PEREMPUAN DI BANTARGEBANG

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved