Berita Bekasi

Kakak Ipar Cabuli Adiknya yang Masih ABG di Kota Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban pencabulan, dan pakaian korban,” kata Firdaus, Selasa

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
dok istimewa
Ilustrasi Pencabulan --- Polisi menetapkan pelaku pencabulan berinisial AH (27) terhadap bocah perempuan selaku korban FR (15) menjadi tersangka. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polisi menetapkan pelaku pencabulan berinisial AH (27) terhadap bocah perempuan selaku korban FR (15) menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, penetapan itu berdasarkan barang bukti kasus pencabulan yang diamankan pihaknya beserta keterangan sejumlah pihak.

AH, tersangka kasus pencabulan, saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.

“Barang bukti yang diamankan yaitu akte kelahiran anak sebagai korban pencabulan, dan pakaian korban,” kata Firdaus, Selasa (13/8/2024).

BERITA VIDEO : DITANGKAP POLISI, MARBOT MASJID MASIH BISA TERSENYUM SAAT CERITAKAN PENCABULAN

Firdaus menjelaskan diketahui sebelumnya, AH yang merupakan karyawan swasta ditangkap terlebih dahulu unit Reskrim Polsek Rawalumbu usai menerima laporan.

Usai penangkapan, AH diproses sesuai dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 81 ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Karawang, Polisi Belum Periksa Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku

Sebagai informasi, korban yang merupakan siswi SMP diduga dicabuli AH yang merupakan kakak iparnya di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan pencabulan ini diduga sudah dilakukan dua kali.

“Dugaan tindak pidana terjadi beberapa kali, pengakuan daripada FR ini sudah dua kali, pertama terjadi Februari 2023 dan kedua Juli 2024,” kata Prabu.

Prabu menilai aksi bejat AH kepada FR tidak menggunakan modus memberikan sesuatu atau iming-iming.

Namun aksi AH justru dikategorikan sebagai pemaksaan.

“Karena pada saat korban mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan, dan tidak ada modus iming-iming,” lugasnya.

BERITA VIDEO : MOTIF PERKARA PEMBUNUHAN DAN PENCABULAN KORBAN BOCAH PEREMPUAN DI BANTARGEBANG

Prabu menjelaskan peristiwa tersebut terungkap usai FR akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga usai sebelumnya sejak awal kejadian satu tahu lalu hanya dapat memendamnya.

Awal kejadian, FR mengaku tengah tertidur sekira pukul 01.00 WIB di ruang kamarnya dan secara tiba-tiba datang AH dan langsung menindihnya sembari membuka pakaian korban hingga tidak mengenakan apapun.

Padahal saat waktu kejadian tersebut terdapat pihak keluarga FR yang tengah tertidur juga di lokasi serupa.

“AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan dalam arti sekitar 15-20 meter dari rumah FR,” jelasnya.

Prabu menuturkan perkara tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Setelah itu pihak keluarga dengan korban juga sudah mengikuti BAP.

“Korban juga sudah melakukan visum dan kami sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan itu akan sudah penjadwalan konsultasi pada Rabu (14/8/2024) mendatang,” tuturnya.

Usai kejadian, FR dipastikan mengalami trauma berat hingga terpaksa berhenti sekolah karena malu bersosialisasi.

Keluarga korban shock

Sementara kakak korban, Maya (35) menyampaikan terkejut saat mendengar cerita dari FR, mengingat terduga pelaku adalah kakak ipar.

Sebab tidak ada sikap aneh dari FR dan AH usai kejadian tersebut berlangsung.

“Perasaannya jadi percaya tidak percaya, tapi emang benar, perasaanya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar kan istilahnya adik, kenapa tega, saya syok banget,” ucap Maya.

Maya mengungkapkan AH dapat diberikan hukuman yang terberat atas perilakunya.

“Harapan dari keluarga pelaku dihukum yang seberat beratnya, karena sakit hati orangtua saya,“ pungkas Maya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved