Berita Artis

Merasa Dirugikan Video Syur dengan Mantan Kekasih Tersebar, Audrey Davis Bikin Laporan

Audrey, kata Ade Ary, merasa dirugikan lantaran perekaman video yang dilakukan AP saat sedang berhubungan intim dilakukan secara diam-diam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Instagram audreydavis/Banjarmasin Post
Audrey Davis ternyata membuat laporan polisi (LP) karena merasa dirugikan atas tersebarnya video syur dirinya dengan mantan kekasih berinisial AP (27). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Audrey Davis ternyata membuat laporan polisi (LP) karena merasa dirugikan atas tersebarnya video syur dirinya dengan mantan kekasih berinisial AP (27).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, laporan Audrey Davis tersebut dibuat pada 7 Agustus 2024.

Adapun laporan Audrey Davis itu teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Audrey Davis melaporkan perkara ini sebagaimana Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570," tuturnya.

"Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," sambung dia.

Audrey, kata Ade Ary, merasa dirugikan lantaran perekaman video yang dilakukan AP saat sedang berhubungan intim dilakukan secara diam-diam.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik sampai dengan saat ini tidak diketahui, tidak tahu. Jadi diam-diam," ucapnya.

Proses perekaman video porno itu juga telah beberapa kali dilakukan AP terhadap Audrey Davis di rumah dari tersangka.

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," kata Ade Ary. 

Dengan demikian, total ada tiga LP yang sudah diterima pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tutur dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved