Pilgub Jakarta

Ramai Warga Dicatut Namanya Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Begini Tanggapan KPU Jakarta

Menurut Dody Wijaya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jumat, 16 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ramai warga Jakarta merasa dicatut namanya untuk memberikan dukungan kepada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto yang maju jalur independen atau perorangan di Pemilihan Gubernur Jakarta.

Pencatutan nama itu bahkan dialami oleh anak dan kerabat dari mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. 

Merespon kasus pencatutan nama tanpa seizin pemiliknya itu, Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual (verfak) di lapangan menunjukkan dukungan dari anak Anies Baswedan itu tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Jadi KPU ini sebagai penerima (end user—red), soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkannya, itu diluar kewenangan atau jangkauan kami," ucap Dody Wijaya di Hotel Borobudur Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Agustus 2024.

Menurut Dody Wijaya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.

Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Baca juga: PKS Bakal Putuskan Nasib Pencalonan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta Senin Mendatang

Baca juga: Bicara Empat Mata, Surya Paloh Nasihati Anies Baswedan soal Pilgub Jakarta, Begini Ceritanya

Tetapi, lanjut Dody Wijaya, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan dari anak mantan Gubernur Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon perseorangan tersebut.

"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," kata Dody Wijaya. 

Lebih lanjut Dody Wijaya berujar, KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan, sehingga ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.

"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujar Dody Wijaya. 

Dody Wijaya menambahkan, data yang ada di laman infopemilu KPU merupakan data yang tergabung antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).

Baca juga: Turnamen Futsal Antar Instansi Piala Pj Bupati Meriahkan Momen Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bekasi

Baca juga: Turun Lagi Rp 10.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Dibanderol Segini

"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya. 

Berkait pencampuran data itu, Dody Wijaya mengaku sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat (KPU RI) agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.

"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya.

Sebelumnya, ramai para warga DKI Jakarta mengeluhkan adanya dugaan pencatutan identitas sepihak, sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lewat jalur independen atau perorangan. 

Dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara sepihak itu viral di media sosial X. 

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tahan Selebgram Angela Lee di Kasus Penipuan 15 Tas Mewah Senilai Rp 3,2 Miliar

Baca juga: Sempat Merasa Takut, Yasmin Napper Antusias Perankan Sosok Wanita Kesurupan di Film Thaghut

Mereka protes, karena tiba-tiba dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sejumlah akun X warga Jakarta seperti @ayamdrempop, dalam cuitannya menyatakan ia merasa tak kenal dengan calon perseorangan tersebut. 

"Saya gak tau ini siapa dan saya gak pernah merasa daftarin dukungan saya ke orang ini," dikutip dari x pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Bahkan, sosok Anies Baswedan mengungkapkan bahwa nama anaknya juga dicatut dalam daftar pendukung calon independen pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengungkapkan hal ini lewat akun media sosial X miliknya yaitu @aniesbaswedan.

Baca juga: Siap Maju jadi Calon Bupati Bekasi, Dani Ramdan Klaim Didukung PKB dan Demokrat

Baca juga: Ketua DPP NasDem Sebut Anies Baswedan Tak Kecewa Meski Batal Didukung Maju di Pilgub Jakarta 

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tulis Anies Baswedan. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta warga untuk melapor soal dugaan pencatutan identitas untuk syarat dukungan itu.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya, padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," imbuhnya.(Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved