HUT Kemerdakaan RI
Momen Haru Anak Balita Berpelukan dengan Ayahnya yang Baru Bebas Penjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi
Setelah keluar pintu utama lapas Bulak Kapal, eks warga binaan tersebut sempat menengok ke kanan dan kiri mencari pihak keluarga yang menjemputnya
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Momen haru terjadi saat seorang anak laki-laki berusia sekitar lima tahun berpelukan dengan ayahnya yang baru saja bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, peristiwa itu bermula saat mantan warga binaan yang mengenakan kaos berwarna oranye itu baru saja dinyatakan bebas dari Lapas Bulak Kapal, setelah mendapat remisi HUT RI ke 79 pada Sabtu (17/8/2024).
Setelah keluar pintu utama lapas Bulak Kapal, eks warga binaan tersebut sempat menengok ke kanan dan kiri mencari pihak keluarga yang menjemputnya setelah bebas.
Namun secara mengejutkan, dari arah utara datang seorang malaikat kecil yang mengenakan kaos berwarna merah sembari berlari kepadanya sekaligus berteriak memanggilnya.
BERITA VIDEO : SAHRONI SINDIR PEDAS HAKIM YANG BEBASKAN RONALD TANNUR
“Ayaahhhhhh,” ucap anak tersebut sembari melebarkan tangannya dan berupaya memeluk sang ayah.
Eks warga binaan tersebut kemudian menekuk lututnya dan langsung menyambut pelukan hangat tersebut.
Tidak hanya itu, ayah tersebut nampak juga mencium kening putranya tersebut.
Setelah itu ayah tersebut menggendong putranya menuju ke lokasi sang ibu yang saat itu tengah berada di bawah pohon sebrang lapas sekaligus menunggu kedatangan suami tercinta.
Suasana haru tersebut mengundang kagum dan sedih keluarga eks warga binaan lainnya yang juga dinyatakan bebas.
Sebagai informasi, puluha warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal sebelumnya juga melakukan sujud syukur usai dinyatakan bebas pada Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Pihak Rutan Salemba Jakpus Berikan Remisi untuk 1.115 Narapidana
Beberapa dari warga binaan yang bebas itu bahkan meneteskan air mata lantaran dapat kembali menghirup udara bebas.
Mereka mulai melakukan sujud syukur usai petugas lapas memberikan informasi dan memperkenankan untuk pergi meninggalkan bui hingga mengarahkan guna melanjutkan kehidupan sosial serupa khalayak umum.
Sebelum meninggalkan lapas, sejumlah petugas lapas terlebih dahulu menyampaikan pesan kepada mereka untuk tidak lagi mengulangi perbuatan sebelumnya kembali.
Seluruh pelajaran positif di lapas diharapkan dapat menjadi pembekalan para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Muhammad Sussani mengatakan para warga binaan yang bebas itu hasil dari pemberian waktu remisi penahanan pada hari khusus kemerdekaan RI ke 79.
BERITA VIDEO : HUT KE-75 RI, 557 NARAPIDANA LAPAS KOTA BEKASI DAPAT REMISI
“Hari ini isinya (lapas) 1735 orang dan kemudian yang mendapat remisi 1060 orang sisanya tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat karena tahanan itu kan belum ada haknya,” kata Sussani, Sabtu (17/8/2024).
Sussani menjelaskan pemberian remisi tidak serta merta dapat diberikan kepada warga binaan.
Namun petugas juga perlu melakukan pemeriksaan terkai status warga binaan tersebut.
Jika hukumannya masih belum melewati enam bulan, atau masih menjalani hukuman disiplin, maka otomatis tidak akan diberikan remisi.
“Dari 1060 itu dikurangi 68 ru2 berarti sekitar 92 itu ru1 yang artinya mendapatkan pengurangan remisi tapi sisa pidananya masih ada dan 68 dia sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi, untuk bebas langsung 26 orang, dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, eks warga binaan yang bebas lainnya, Anton (50) menuturkan sepakat dengan adanya pemberian remisi.
Menurutnya remisi dapat membantu bagi warga binaan untuk mempercepat waktu pemberian hukuman.
“Awalnya saya tidak terlalu menganggap penting remisi karena menurut saya remisi cuma satu bulan atau dua bulan saja tapi setelah di dalam (lapas) itu satu bulan atau dua bulan itu sangat berharga,” singkat Anton.
Kemudian pria yang sebelumnya divonis mendapat hukuman dua tahun enam bulan bui itu berharap kebijakan remisi tidak dihilangkan atau dihapus.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Pihak Rutan Salemba Jakpus Berikan Remisi untuk 1.115 Narapidana |
![]() |
---|
Katno, Tukang Bakso Langganan Jokowi, Sedih, Penyelenggara HUT RI di IKN Batal Pesan 2.500 Porsi |
![]() |
---|
Tak Hadir di IKN, Megawati Soekarnoputri Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP Ini Alasannya |
![]() |
---|
Promo HUT Kemerdekaan RI ke-79: Masuk TMII Hanya Rp 7.900, Berlaku untuk Pengunjung Bernama Agus |
![]() |
---|
Jelang HUT Kemerdekaan RI, Warga Cengkong Karawang Gotong Royong Hias Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.