Pilgub Jakarta

Dharma-Kun Dianggap Penuhi Syarat Pilgub Jakarta Setelah KPU Singkirkan 403 NIK Hasil Pencatutan 

Dharma-Kun dianggap memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Jakarta 2024.

|
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan lolos sebagai cagub-cawagub Jakarta. 

Namun, Dody tak menutup ruang untuk memroses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajarannya.

"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah," pungkasnya.

Dharma-Kun Dianggap Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta Setelah  KPU hanya Bersihkan 403 Data 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved