Pilkada Kabupaten Bekasi
KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil, Syarat Minimal Suara Sah 111.996
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan proses pendaftaran sesuai dengan penetapan syarat minimal suara sah partai politik
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan proses pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Bekasi sesuai dengan penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 dengan merujuk pada surat keputusan KPU RI nomor 249 tahun 2024.
"Sesuai PKPU yang baru disahkan sesuai dari dua putusan Mahkamah Konstutusi (MK) baik batasan umur calon dan ambang batas untuk pencalonan," kata Ali Rido di KPU Kabupaten Bekasi mengenai tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Bekasi, pada Senin (26/8/2024).
Ali melanjutkan, pasangan calon kepala daerah yakni bupati dan wakil bupati tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 111.996 pemilih.
BERITA VIDEO : KPU KABUPATEN BEKASI SASAR GEN Z DAN MILENIAL IKUT MENCOBLOS
Keputusan tersebut memedomani surat edaran KPU pusat nomor 1692 tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran calon yang berdasar dua putusan MK.
Setiap partai politik atau gabungan partai politik minimal memperoleh 7,5 persen suara sah untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetapnya antara 750 ribu hingga 1 juta bisa mengusung paslon bupati dan wakil bupati.
"Dengan begitu, maka setiap paslon yang diusung setiap partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 111.996 suara sah hasil Pemilu 2024," jelasnya.
Untuk waktu pendaftaran Selasa, 27 hingga Rabu 28 Agustus dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran Kamis, 29 Agustus 2024 di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Tahapan pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi umumkan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan pengumuman resmi proses tahapan pendaftaran telah dilakukan sejak Sabtu (24/8/2024) lalu.
Sekaligus penyerahan dokumen syarat dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 kepada partai politik.
"Tujuannya agar parpol yang hendak daftarkan paslonnya bisa mempersiapkan persyaratannya saat pendaftaran," kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).
BERITA VIDEO : BAWASLU KABUPATENBEKASI AJAK WARGA IKUT KAWAL PEMILUKADA BUPATI 2024
KPU Kabupaten Bekasi
calon Bupati Bekasi
calon wakil bupati bekasi
pendaftaran calon bupati dan wakil bupati bekasi
| Terima Hasil Pilkada 2024, Paslon Dani-Romli Ajak Warga Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Tidak Ajukan Gugatan ke MK |
|
|---|
| Tidak Ajukan Gugatan ke MK, BN Holik-Faizal Terima Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Menang di Pilbup Bekasi 2024, Timses Pastikan Ade Kunang- Asep Surya Penuhi Janji Kampanyenya |
|
|---|
| Raih 666.494 Suara atau 45,68 Persen, Ade Kunang- Asep Surya Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ali-Rido-26-Ags.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.