Berita Bekasi
Edarkan 6,7 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Dua Pengedar Narkotika Terancam Penjara Seumur Hidup
narkotika jenis sabu-sabu tersebut dicampurkan dengan wadah lainnya yang telah digabung dengan cairan pembersih kemudian diblender.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Polsek Bekasi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (Kg) dan 300 butir pil ekstasi, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkaan ke dalam blender yang sudah diisi air.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dicampur dengan wadah lainnya yang telah digabung dengan cairan pembersih kemudian diblender.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, kami blender setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam saluran (air)," kata Untung, Senin (2/9/2024).
BERITA VIDEO : LIMA BANDAR NARKOBA JARINGAN LINTAS PROVINSI DIAMANKAN
Untung menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat pihaknya dari dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial FH dan NY.
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya dihukum terkait perkara peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.
"Kalau jaringan memang dikatakan mereka ini residivis dari Salemba, dan bukan jaringan dari lapas, mereka ini adalah residivis dari narkoba juga," jelasnya.
Untung menuturkan pihaknya masih berupaya mengungkap peredaran narkotika khususnya yang ada di wilayah Bekasi Selatan.
Sementara kedua tersangka yang sudah diamankan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Darurat RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Kami masih berusaha untuk di Bekasi Selatan mengungkap suatu kasus ya, berusaha mudah-mudahan saja kami menjaga kondusivitas yang ada di Bekasi Selatan," ucapnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Wabup Bekasi Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan, Usung Konsep Eco Green |
![]() |
---|
Ikuti Dedi Mulyadi, Pemkab Bekasi Siap Gratiskan Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Akhirnya Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Hapus Tunggakan PBB, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
Surga Jajanan Receh Tersedia di Perumnas I Kota Bekasi |
![]() |
---|
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.