Berita Bekasi

Edarkan 6,7 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi, Dua Pengedar Narkotika Terancam Penjara Seumur Hidup

narkotika jenis sabu-sabu tersebut dicampurkan dengan wadah lainnya yang telah digabung dengan cairan pembersih kemudian diblender.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Tersangka saat berada di Polsek Bekasi Selatan ketika memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu dengan berat 6,7 kilogram (Kg) dan 300 butir pil ekstasi pada Senin, 2 September 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Polsek Bekasi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram (Kg) dan 300 butir pil ekstasi, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkaan ke dalam blender yang sudah diisi air. 

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dicampur dengan wadah lainnya yang telah digabung dengan cairan pembersih kemudian diblender.

“Kami melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu, kami blender setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam saluran (air)," kata Untung, Senin (2/9/2024).

BERITA VIDEO : LIMA BANDAR NARKOBA JARINGAN LINTAS PROVINSI DIAMANKAN

Untung menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat pihaknya dari dua tersangka pengedar sabu-sabu berinisial FH dan NY. 

Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya dihukum terkait perkara peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.

"Kalau jaringan memang dikatakan mereka ini residivis dari Salemba, dan bukan jaringan dari lapas, mereka ini adalah residivis dari narkoba juga," jelasnya.

Untung menuturkan pihaknya masih berupaya mengungkap peredaran narkotika khususnya yang ada di wilayah Bekasi Selatan.

Sementara kedua tersangka yang sudah diamankan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Darurat RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Kami masih berusaha untuk di Bekasi Selatan mengungkap suatu kasus ya, berusaha mudah-mudahan saja kami menjaga kondusivitas yang ada di Bekasi Selatan," ucapnya. 

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved