Berita Kriminal

Terinspirasi Berita-berita Kriminal, Pelaku Siram Air Keras ke Rekan Kerja Sebagai Aksi Balas Dendam

Aji menganggap balas dendam menggunakan air keras sangat efektif untuk membuat korban menderita, sehingga ia nekat melakukannya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pelaku berinisial JJS alias Aji (18) yang tega menyiramkan air keras kepada rekan kerjanya berinisial M (32), rupanya mendapat inspirasi dari kasus-kasus kriminal di Indonesia. 

BERITA VIDEO : VIRAL PASUTRI DISIRAM AIR KERAS OLEH PEMOTOR

"Sehingga membuat korban kesal dan mengeluarkan kalimat-kalimat yang menyakiti hati pelaku, sehingga pelaku melakukan tindakan atau mencederai korban dengan menyiramkan air keras," imbuhnya.

Lebih lanjut, Stanlly menjelaskan jika insiden itu bermula kala korban berinisial M bersama istrinya saling berboncengan ketika pulang kerja.

Sesampainya di Jalan Nusa Indah, motor yang dibawa korban disalip oleh tersangka inisial A yang kala itu tengah berboncengan bersama temannya.

"Kemudian langsung menyiramkan air atau cairan yang diduga adalah air keras kepada korban, sehingga korban dan istri mengalami luka bakar," jelas Stanlly.

Lantaran sejumlah anggota tubuhnya terbakar oleh air keras, korban yang semula disirami air oleh warga pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Pasalnya, korban mengalami luka bakar 90 persen akibat cairan kimia yang dilemparkan pelaku ke tubuh korban menggunakan gayung.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut bahwa pemicu penyiraman itu adalah karena korban menegur pelaku yang cara kerjanya dianggap tidak sesuai aturan.

"Tetapi pelaku kemudian atau atas nama sodara JJS alias Aji tidak terima, kemudian terjadi pertengkaran. Nah kemudian hal itulah yang membuat kemudian tersangka sakit hati terhadap korban saudara MPM," kata Arsya dalam konferensi pers, Kamis.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Arsya, diketahui jika pelaku telah mempersiapkan air keras untuk meluapkan emosinya kepada korban sebelum pulang bekerja di sebuah kafe wilayah Cipondoh, Tangerang.

"Dan juga karena sudah mengatur aktivitas dari korban yang biasa pulang kerja. Pada saat korban dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, pelaku menyiramkan air keras tersebut," jelas Arsya.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

"Karena kan saat ini kondisi korban menderita luka bakar kimia sebanyak 90 persen dari tubuhnya, dan saat ini sedang diujuk ke RSM untuk penanganan lebih lanjut," pungkas dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved