Penangkapan Terduga Teroris

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris, Pengakuannya Ingin Menyerang Paus Fransiskus dan Bakar Gereja

Adapun terduga teroris pelaku HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
shutterstock.com
Ilustrasi Terduga Teroris -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang terduga teroris yang melakukan ancaman soal kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang terduga teroris yang melakukan ancaman soal kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

Ketujuh pelaku terduga teroris yang diamankan itu yakni HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS.

"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap tujuh orang pelaku terduga teroris di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar. Jumat (6/9/2024).

Adapun terduga teroris pelaku HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta.

BERITA VIDEO : SEJUMLAH FAKTA TERBARU KASUS TERDUGA TERORIS DI BEKASI DIKENAL SOSOK HUMBLE DAN RAJIN IBADAH

Ia juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.

"Waktu penegakan hukum pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat," ucapnya.

Sedangkan LB mengunggah narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta.

Baca juga: Polri Sebut Penangkapan Dua Terduga Teroris di Bekasi Terkait Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

LB diamankan pada Senin, 2 September 2024 sekira pukul 21.37 WIB di Jalan Gunuk H. Taya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lalu DF menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta.

"Waktu penegakan hukum pada Selasa, 3 September 2024 pukul 07.15 WIB di Jalan Dalang 1, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi," kata dia.

Keempat, FA menyampaikan provokasi di media sosial untuk membakar gereja saat kunjungan Paus ke Jakarta.

FA ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, sekira pukul 08.13 WIB di Jalan Pahlawan, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Berikutnya HS, keterlibatannya adalah menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia," tutur Aswin.

BERITA VIDEO : KRONOLOGI PENANGKAPAN TERDUGA TERORIS DI BENGKEL KAWASAN BEKASI

"Waktu penegakan hukum pada Rabu, 4 September 2024 pukul 13.30 WIB di Kantor BPPW (Balai Prasarana Permukiman Wilayah) Provinsi Bangka Belitung di Jalan Pulau Bangka, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung," sambungnya.

Keenam, ER yang menggunakan akun ABU MUSTAQIIM berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi untuk melakukan pengeboman sebagai tanggapan atas khutbah Paus Fransiskus di Masjid Istiqlal.

"Ia berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah. Waktu penegakan hukum pada Rabu, 4 September 2024 Pukul 20.53 WIB di Alfamart Sukajaya, Jalan Al Huda 1 Sukajaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi," ucap Aswin.

Terakhir, RS melakukan provokasi di media sosial TikTok pada 5 September 2024 pukul 16.12 WIB dengan narasi ancaman untuk melakukan penembakan terhadap Paus.

Ia diamankan pada tanggal yang sama sekira pukul 19.35 WIB di Sungai Batuang, Kel. Padang Kandang Pulau Air Padang Bintungan, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Proses hukum terhadap dua tersangka, yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88. Proses hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88," kata Aswin.

"Proses hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda  Bangka Belitung, didampingi Densus 88. Proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres  Padang Pariaman, didampingi Densus 88," pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved