Berita Bekasi

Penyebab Kelangkaan Tabung Gas Elpiji di Tambun Terbongkar, Polisi: Ternyata Ditimbun dan Dioplos

kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ini terbongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap sindikat pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bekasi. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.

Dari hasil penyelidikan didapati adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke botol gas kaleng portable ukuran 230 gram di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan.

"Pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, kami amankan satu tersangka lalu dilakukan pengembangan hingga tangkap tersangka-tersangka lainnya," kata Twedi dalam keterangan pada Jumat (6/9/2024).

Empat tersangka ditangkap berinsial GAG, I, YM dan FH. Mereka ditangkap di lokasi dan peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved