Berita Bekasi
Penyebab Kelangkaan Tabung Gas Elpiji di Tambun Terbongkar, Polisi: Ternyata Ditimbun dan Dioplos
kasus pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ini terbongkar berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ancaman paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.
Dari hasil penyelidikan didapati adanya kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke botol gas kaleng portable ukuran 230 gram di Perumahan Bekasi Timur Permai, Jalan Kali Husada Raya, Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan.
"Pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, kami amankan satu tersangka lalu dilakukan pengembangan hingga tangkap tersangka-tersangka lainnya," kata Twedi dalam keterangan pada Jumat (6/9/2024).
Empat tersangka ditangkap berinsial GAG, I, YM dan FH. Mereka ditangkap di lokasi dan peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.