Minggu, 3 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Artis

Nikita Mirzani Segera Diperiksa Polisi soal Dugaan Aborsi dan Pencabulan Anaknya

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh, mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Artis Nikita Mirzani. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi.

Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh, mantan kekasih anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Nikita Mirzani itu tercatat di LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut diungkap bahwa VAB (Vadel Badjideh) mencabuli Lolly dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang yang membuat korban hamil. 

Tak hanya itu saja, menurut laporan tersebut, VAB juga diduga memaksa Lolly untuk aborsi.

Laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani bakal dipelajari oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Arcelor Mittal Nippon Steel Indonesia Butuh Mekanik Mesin

Baca juga: Deklarasi Dukungan, Partai NasDem Siap Menangkan BN Holik-Faizal di Pilkada Kabupaten Bekasi

Keterangan beberapa saksi termasuk Nikita sebagai pelapor juga akan dilakukan.

"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selain pemeriksaan saksi, olah TKP bakal turut dilakukan polisi sebagai salah satu prosedur guna menemukan dugaan tindak pidana.

"Ini dilakukan pendalaman, apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Diberitakan sebelumnya, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly yang inisial C.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Masih Rp 1.439.000 Per Gram, Tertinggi Sejak Januari

Baca juga: Dihadiri Dua Mantan Bupati, Partai Gerindra Konsolidasi Pemenangan Acep-Gina di Pilkada Karawang

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa dalam laporannya, Nikita Mirzani mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan nantinya.

Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial C, D, dan Y.

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucapnya.

Jika terbukti bersalah, VAB terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved