Kasus Pembunuhan

Panca Darmansyah, Pembunuh Empat Anak Kandung, Ajukan Banding atas Vonis Mati PN Jaksel

Pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu menyebut bahwa upaya banding itu diajukan demi alasan keadilan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Terdakwa Panca Darmansyah digelandang petugas usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Terdakwa pembunuh empat anak kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Panca Darmansyah, mengajukan banding atas vonis hukum mati yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Panca Darmansyah menyatakan akan menempuh upaya banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca Darmansyah untuk berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.

Dialog antara Panca Darmansyah dengan tim hukumnya tersebut tidak berlangsung lama.

 Baca juga: Polisi Ungkap Cara ART di Bekasi Curi Brankas Majikan, Dibungkus Bed Cover dan Dititipkan Laundry 

Baca juga: Dinkes Karawang Catat Hingga Agustus 2024, Ada 8.244 Warga Mengidap TBC

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi Pasaribu.

Amriadi Pasaribu menyebut bahwa upaya banding itu diajukan demi alasan keadilan.

Menurutnya, Panca Darmansyah tidak sepatutnya divonis mati karena kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir usai pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim.

“Baik, dengan selesainya buat jalan putusan ini maka pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Panca Darmansyah selesai dan sidang ditutup,” pungkas Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Baca juga: Habisi Nyawa Empat Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Hasil Munaslub Kadin Pilih Anindya Bakrie Sebagai Ketum, Said Iqbal: Lahirkan Kepemimpinan Ilegal!

Vonis Mati

Diberitakan sebelumnya Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa pada 3 Desember 2023 lalu, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukum mati terhadap Panca Darmansyah itu dipimpin Hakim Ketua, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ungkap Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved