Berita Artis
Terima Hasil Visum Lolly, Polisi Sebut Jadi Alat Bukti, Panggil Vadel Badjideh Diperiksa Jumat Ini
Nurma menambahkan bahwa hasil visum Lolly akan masuk kedalam alat bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima hasil visum dari Lolly, anak Nikita Mirzani yang dilakukan di RSCM pada Kamis (19/9/2024) siang.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa saat ini, penyidik sedang melakukan observasi dari hasil visum Lolly dengan memintai keterangan ahli.
"Visum (Lolly) sudah keluar dan hanya bisa dibuka oleh penyidik dan diungkapkan dalam persidangan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Nurma menambahkan bahwa hasil visum Lolly akan masuk kedalam alat bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, terkait kasus pemaksaan persetubuhan dan aborsi.
Sehingga, penyidik nantinya akan membuka hasil visum di dalam persidangan dan tidak bisa disampaikan ke publik, saat kasus tersebut masih dalam penyidikan.
"Karena nantinya yang menjelaskan yaitu saksi ahli, dalam hal ini dokter," ucapnya.
Kendati demikian, demi meneruskan laporan Nikita Mirzani, polisi pun akan memanggil Vadel Badjideh untuk diperiksa Jumat (27/9/2024).
"Untuk saksi terlapor VA, rencananya akan diperiksa Jumat ini pukul 14.00 WIB," tegasnya.
Baca juga: Tegas! Nikita Mirzani Menolak Berdamai dengan Vadel Badjideh, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Nurma menyebut penyidik sudah berkirim surat kepada Vadel Badjideh, dan berharap kekasih Lolly memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif.
"Jadi lihat saja Jumat nanti hasil pemeriksaan seperti apa, kami akan selalu memberikan update," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E Undang Undang Perlindungan Anak, berisi tentang setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Pedangdut Cantika Davinca Kecelakaan Maut, Mobilnya Seruduk Motor Tanpa Lampu, Dua Pelajar SMP Tewas |
![]() |
---|
Sang Anak Trauma Berat Usai Lihat ART Dipukul Oknum TNI, Zaskia dan Hanung Pulang Umrah Lebih Cepat |
![]() |
---|
Titi Kamal Ungkap Kenapa Kini Pura-Pura Bahagia tapi Berderai Air Mata |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Eza Gionino Terima Diceraikan Meiza Aulia: Saya Ikhlas, Dia Berhak Dapat Bahagia |
![]() |
---|
Donita Ngaku Rindu Syuting, Tapi Anak Malah Tanya: Emang Mama Nggak Punya Uang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.