Berita Artis
Terima Hasil Visum Lolly, Polisi Sebut Jadi Alat Bukti, Panggil Vadel Badjideh Diperiksa Jumat Ini
Nurma menambahkan bahwa hasil visum Lolly akan masuk kedalam alat bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh,
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima hasil visum dari Lolly, anak Nikita Mirzani yang dilakukan di RSCM pada Kamis (19/9/2024) siang.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa saat ini, penyidik sedang melakukan observasi dari hasil visum Lolly dengan memintai keterangan ahli.
"Visum (Lolly) sudah keluar dan hanya bisa dibuka oleh penyidik dan diungkapkan dalam persidangan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Nurma menambahkan bahwa hasil visum Lolly akan masuk kedalam alat bukti atas laporan yang dibuat Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, terkait kasus pemaksaan persetubuhan dan aborsi.
Sehingga, penyidik nantinya akan membuka hasil visum di dalam persidangan dan tidak bisa disampaikan ke publik, saat kasus tersebut masih dalam penyidikan.
"Karena nantinya yang menjelaskan yaitu saksi ahli, dalam hal ini dokter," ucapnya.
Kendati demikian, demi meneruskan laporan Nikita Mirzani, polisi pun akan memanggil Vadel Badjideh untuk diperiksa Jumat (27/9/2024).
"Untuk saksi terlapor VA, rencananya akan diperiksa Jumat ini pukul 14.00 WIB," tegasnya.
Baca juga: Tegas! Nikita Mirzani Menolak Berdamai dengan Vadel Badjideh, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Nurma menyebut penyidik sudah berkirim surat kepada Vadel Badjideh, dan berharap kekasih Lolly memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif.
"Jadi lihat saja Jumat nanti hasil pemeriksaan seperti apa, kami akan selalu memberikan update," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan VA diduga Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76 D Jo 45 UU Perlindungan Anak, serta beberapa pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Setelah ditelusuri mengenai Pasal 76D dan 76E Undang Undang Perlindungan Anak, berisi tentang setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara pasal 348 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.
Nikita ajukan permohonan ke LPSK
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Fahmi Bachmid mengakui kedatangannya Bertemu dengan penyidik, guna melakukan koordinasi, pihak Nikita Mirzani ingin meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
"Saya mengajukan permohonan supaya dari pihak penyidik untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Fahmi Bachmid.
"Karena setelah saya mengikuti proses pemeriksaan, saya temukan ada hal hal yang sangat mengkhawatirkan. Korban bernama Lolly harus dapat perlindungan," sambungnya.
BERITA VIDEO : VADEL BADJIDEH PEGANG HASIL USG LOLLY ANAK NIKITA MIRZANI
Namun, Fahmi tak mau membeberkan apakah permintaan untuk perlindungan Lolly dari LPSK, karena adanya ancaman yang diduga dilakukan Vadel kepada Lolly.
"Yang jelas kalau sampai saya mengajukan permohonan kepada LPSK, berarti ada hal hal yang mengkhawatirkan kan. Nah ini semua pasti harus ada yang menjaga ya," ucapnya.
"Ya kita enggak tau adakah ancaman atau hal lain dikemudian hari. Tapi yang jelas Lolly sebagai korban harus dilindungi," sambungnya.
Fahmi menilai hal yang mengkhawatirkan itu ditakutkan nantinya, akan mengganggu penyidikan dari polisi. Ia mengaku permintaannya sedang dipertimbangkan oleh penyidik.
"Jadi, kalau kita tidak minta perlindungan juga kepada LPSK untuk anakmu, ini riskan. Jadi supaya ada yang memberikan penjagaan atas nama negara kepada Loly dan itu lagi mereka pertimbangkan," jelasnya.
"Mudah-mudahan segera dikabulkan sehingga ada perlindungan secara khususnterhadap korban. Jadi lolly ini korban dalam persoalan ini," tambahnya.
Fahmi menganggap Lolly adalah saksi kunci atas kejahatan yang diduga dilakukan Vadel, karena mengetahui betul apa yang terjadi dan demi kebaikan penyelidikan, harus dilakukan perundungan.
"Sehingga saya mengajukan permohonan dan penyidik bisa mengajukan permohonan kepada LPSK," ujar Fahmi Bachmid.
(Sumber : Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo/ARI)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pedangdut Cantika Davinca Kecelakaan Maut, Mobilnya Seruduk Motor Tanpa Lampu, Dua Pelajar SMP Tewas |
![]() |
---|
Sang Anak Trauma Berat Usai Lihat ART Dipukul Oknum TNI, Zaskia dan Hanung Pulang Umrah Lebih Cepat |
![]() |
---|
Titi Kamal Ungkap Kenapa Kini Pura-Pura Bahagia tapi Berderai Air Mata |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Eza Gionino Terima Diceraikan Meiza Aulia: Saya Ikhlas, Dia Berhak Dapat Bahagia |
![]() |
---|
Donita Ngaku Rindu Syuting, Tapi Anak Malah Tanya: Emang Mama Nggak Punya Uang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.