Tia Rahmania yang Kritik Pimpinan KPK Dipecat dari PDIP, Djarot Jelaskan Duduk Perkaranya
Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan alasan PDIP memberhentikan Tia Rahmania yang baru saja mengkritik Wakil Ketua KPK
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memecat Tia Rahmania dari posisi kader partai.
Pemecatan ini membuat Tia urung jadi anggota DPR periode 2024-2029.
Tia Rahmania adalah sosok yang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada acara yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Terkait pemecatan, Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengungkapkan alasan partainya memberhentikan dua anggota DPR terpilih 2024-2029, yakni Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jawa Tengah V.
Djarot menjelaskan Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.
"Ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).
Djarot menuturkan, Mahkamah Partai telah memanggil serta memeriksa Tia dan Rahmad, termasuk pelapor.
Menurut Djarot, panitera Mahkamah Partai menerima bukti-bukti formulir C1 terkait adanya pengalihan suara.
"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara, ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan hasil putusan Mahkamah Partai dilaporkan dalam rapat DPP PDIP.
"Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ucap Djarot.
Djarot menyebut sebelum memberhentikan, PDIP menyerahkan kepada Rahmad dan Tia untuk mengundurkan diri.
"Lho enggak, bukan dipecat. Dipanggil ke bidang kehormatan. Kalau enggak mau muncul, ya berarti ya diberhentikan dong. Iya, biarnya mengundurkan diri," katanya.
Adapun melalui surat keputusan KPU Nomor 1368/20224, Rahmad Didik Hariyadi. Sementara Tia diganti Bonnie Triyana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie Wafat di Usia 90 Tahun |
![]() |
---|
Hasto Lolos dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, Jaksa akan Berupaya Lewat Jalur Lain |
![]() |
---|
Ketua PDIP Optimis Hasto Kristiyanto akan Divonis Bebas |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Jadi Korban Penculikan, Politisi Senior PDIP Ditemukan di Madura |
![]() |
---|
Tersinggung Ucapan Budi Arie Soal Dana Judol, Kader PDIP Minta Prabowo Pecat Saja Pejabat Sembrono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.