Berita Jakarta
Buntut Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Kemang Jaksel, Propam Periksa 11 Anggota Polri
Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil juga diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pembubaran paksa diskusi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya menyatakan jumlah anggota Polri yang diperiksa Bidang Propam terkait pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ada 11 orang.
"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi mengenai pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Ade Ary merinci, 11 anggota yang terseret dalam kejadian pembubaran paksa diskusi di Hotel Grand Kemang tersebut terdiri dari Polsek Mampang Prapatan termasuk Kapolsek Edy Purwanto, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya.
Tak hanya dari anggota Polri, dua masyarakat sipil pun dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pembubaran paksa diskusi di hotel.
BERITA VIDEO : MAHFUD MD DESAK POLISI TANGKAP DALANG PEMBUBARAN DISKUSI
"Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," tuturnya.
Ade Ary menyebut, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.
"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman," kata dia.
Baca juga: Siapa Dalang Dibalik Pembubaran Acara Diskusi di Kemang Jakarta Selatan? Polisi: Kami Lagi Selidiki
Motif dilakukannya pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional pun masih terus didalami.
"Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban," ucap Ade Ary.
"Hal-hal seperti ini (pembubaran paksa) sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak, ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas," lanjutnya.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pembubaran diskusi di Kemang
acara diskusi di kemang dibubarkan
kasus pembubaran diskusi
Propam Polri
TribunViralLokal
virallokal
| Waspada! Diduga Seorang Pria Nekat Masuk ke Kolong Peron Demi Intip Penumpang Wanita |
|
|---|
| Reaksi Jusuf Kalla Ketika Pramono Anung Sindir Politik Gorong-gorong |
|
|---|
| Masih Diguyur Hujan Deras, Sampai Kapan Modifikasi Cuaca Jakarta? |
|
|---|
| Usai Bongkar Puluhan Bangunan Liar di TPU Kober, Pemkot Jaktim Bakal Buka 420 Petak Makam |
|
|---|
| LRT Jabodebek Tambah Jumlah Perjalanan dan Rangkaian Kereta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/cium-tangan-30-Sept.jpg)