Berita Bekasi
Kemenag Tegaskan Lokasi Pencabulan Santriwati di Kabupaten Bekasi Bukan Ponpes Tapi Tempat Pengajian
Pasalnya, tempat yang jadi lokasi pencabulan itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Karangbahagia bukanlah pondok pesantren (ponpes).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menjelaskan, lokasi kejadian dugaan pencabulan itu bukan ponpes.
Pasalnya, tempat yang jadi lokasi pencabulan itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.
“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024).
BERITA VIDEO : DITANGKAP POLISI, MARBOT MASJID MASIH BISA TERSENYUM SAAT CERITAKAN KRONOLOGI PENCABULAN
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta masyarakat tidak menyamakan ponpes yang memang telah terdaftar.
Kemenag bakal selalu melakukan pengawasan pada setiap aktivitas ponpes.
"Bahkan jika terbukti ada pelanggaran dan menyimpang, tentu tindakannya bisa kami cabut izin operasionalnya. Tapi untuk kasus kemarin itu bukan ponpes karena tidak ada izinnya," katanya.
Baca juga: Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi Sudah Dua Tahun, Terungkap setelah Korban Ngadu ke Orang Tua
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah ponpes, melainkan tempat pengajian di mana tersangka S (52) dan MHS (29) berperan sebagai guru.
Karena beberapa murid kerap menginap berhari-hari di tempat tersebut, warga setempat menyebutnya sebagai ponpes.
“Pada dasarnya memang di sana belum bisa kita bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni sebagai bapak dan anak. Mereka telah membuka tempat pengajian tersebut selama tiga tahun terakhir. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasangi garis polisi.
Ia mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas tempat pendidikan seperti pondok pesantren sebelum menempatkan keluarga, khususnya anak-anak, untuk menempuh pendidikan agama.
“Untuk masyarakat imbauan kami untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan dan mengirim keluarganya kepada yang terutama pesantren yang belum ada surat izinnya dan sebagai nya harus lebih hati hati dan bijaksana dalam memilih tempat tersebut,” ungkapnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Pemkot Bekasi Gandeng Pengusaha Hingga Pengelola Mal Sediakan Kantong Parkir Wisata Air Kalimalang |
|
|---|
| Bendungan Titik Nol Kali CBL Kabupaten Bekasi Punya Fungsi Ganda, Apa Itu? Ini Penjelasan Kabid PSDA |
|
|---|
| Kabar Gembira, Sky Train Bakal Hadir di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto: Lokasi Stasiun Sudah Ada |
|
|---|
| Reklame Ilegal di Kota Bekasi Marak, Kasatpol PP Akui Kecolongan Retribusi PAD |
|
|---|
| Pipa Gas Bocor di Jembatan 10 Rawalumbu Bekasi Dalam Proses Pebaikan, Diduga Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.