Selasa, 28 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar, Polisi Amankan 31 Pelajar

Puluhan pelajar itu diamankan saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan, dan dua botol air keras, yang diduga kuat untuk tawuran. 

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran antar pelajar, Senin malam, 30 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antarpelajar di wilayah Jakarta Pusat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat

Puluhan pelajar itu diamankan saat mereka berkumpul membawa senjata tajam (sajam), petasan, dan dua botol air keras, yang diduga kuat untuk tawuran. 

Penangkapan terhadap puluhan pelajar itu terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 30 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Awalnya, Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan,” kata Kombes Susatyo Purnomo Condro, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 1 Oktober 2024

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 1 Oktober 2024, di Yogya Grand Karawang

Berbekal laporan masyarakat tersebut, polisi segera merespon dengan mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar. 

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya.

Sejumlah barang bukti disita, diantaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras.

Selain itu, aparat juga mengamankan 25 unit handphone milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.

“Diharapkan para orangtua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesan Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 1 Oktober 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Manufaktur Makanan Cari Teknisi Engineering Mekanikal & Elektrikal

Polisi dengan sigap melakukan pengamanan dan berhasil mengantisipasi terjadinya bentrokan fisik di tempat kejadian perkara (TKP).

Motif dari aksi tawuran ini masih dalam pendalaman terutama karena ditemukan berbagai senjata tajam dan air keras yang dibawa oleh para pelajar.

Sebanyak 6 pelajar dari 31 yang ditangkap telah mengakui membawa senjata tajam dan satu botol Aqua 600 ml berisi air keras. 

Sementara itu, 25 pelajar lainnya masih dalam proses pendalaman terkait keterlibatan mereka dengan 11 senjata tajam, 1 petasan, dan 1 stik golf yang ditemukan di lokasi.

Pelaku kedapatan membawa Sajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved