Berita Artis

Stres karena Masalah Keluarga Jadi Alasan Andrew Andika Konsumsi Sabu-sabu Bersama Lima Temannya

Polisi menetapkan pemain sinetron kenamaan Andrew Andika dan lima orang temannya, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pemain sinetron Andrew Andika saat dihadirkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024). 

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, Andrew kedapatan ikut berpesta narkoba seusai menonton konser musik di Jakarta Selatan.

"Berawal dari saudara atau tersangka AA ini menghubungi saudara atau tersangka VA untuk menonton sebuah konser di Jakarta Selatan," kata Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.

"Kebetulan saudara VA ini sedang berada di sebuah hotel bersama 5 orang teman lainnya," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Chandra, 5 orang tersebut mengikuti ajakan Andrew untuk pergi menonton konser di Jakarta Selatan.

BERITA VIDEO : ANDREW ANDIKA MINTA MAAF KEPADA TENGKU DEWI DAN ANAKNYA

Namun selepas konser tersebut selesai, mereka memutuskan untuk melakukan pesta narkoba di wilayah Jakarta Barat.

"Dimana salah satu temannya VA itu sudah membawa narkobanya dari hotel di daerah Jakarta Selatan tersebut," jelas Chandra.

Dari informasi tersebut, Chandra dan tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantas melakukan observasi lebih lanjut guna menangkap Andrew di sebuah rumah tinggal wilayah Bogor, Jawa Barat.

Sementara lima orang lainnya, ditangkap di hotel wilayah Jakarta Selatan.

"AA (Andrew Andika) sendiri waktu penangkapan tidak sedang menggunakan narkoba, namun terhadap yang 5 orang yang dilakukan penangkapan tersebut mereka sedang melakukan pesta narkoba," jelas Chandra.

Kendati demikian, saat dilakukan cek urine oleh tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, kesemuanya positif menggandung amfetamin dan metafetamin.

Adapun terhadap para tersangka, pihaknya menerapkan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk informasi, polisi tidak menemukan barang bukti di lokasi tempat Andrew ditangkap. 

Namun, di hotel tempat 5 orang temannya itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,7 gram termasuk dengan pipetnya

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved