Berita Jakarta

Terlibat Judi Online, Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi Disiplin untuk Ratusan Anggota Satpol PP

Sehingga, ketika ada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terlibat judi online ia tak bisa mengawasinya.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi ASN Satpol PP DKI Jakarta --- Ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI terlibat dalam aksi judi online sejak tahun 2023 lalu. Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya sudah berikan sanksi kepada ratusan anggota Satpol PP yang terlibat judi online. 

Tak main-main, total perputaran duit mereka untuk judi online mencapai Rp 2,3 miliar dengan salah satu anggota memberikan deposit tertinggi mencapai Rp 194 juta.

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengatakan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk mengatasi persoalan judi online itu. 

BERITA VIDEO : KABUPATEN BOGOR PERINGKAT 3 JUDI ONLINE TERBANYAK, PJ BUPATI: SAYA PRIHATIN!

"Kami gunakan tiga hari pertama adalah menggunakan psikolog," ujar Heru usai acara penyerahan kunci rumah di Rumah Cintai Damai Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (27/9/2024) petang.

Heru mengatakan, ratusan personel Satpol PP itu juga akan diberikan pembelajaran lagi. Bahkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP juga kembali memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

"Dan nanti ada kegiatan kesehatan fisik dana tes," imbuh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI ini.

Selain itu, Heru juga akan memanggil para pasangan dari anggota Satpol PP yang terlibat judol. Harapannya mereka bisa saling mengingatkan kepada yang bersangkutan agar menghindari perbuatan tercela tersebut.

"Lalu suami-istri akan dikumpulkan, karena kan judi online ranah pribadi ya. Iya kurang lebih 3-4 hari mereka akan diberikan pengetahuan," kata Heru.

(Sumber : Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 


 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved